8.300 Buruh PT Freeport Mogok Kerja, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Gelar Perundingan Jumat, 12 Mei 2023.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Komnas HAM untuk meminta Presiden Jokowi fasilitasi perundingan manajemen PT. Freeport Indonesia bersama 8.300 buruh yang mogok kerja.
Direktur LBH Papua, Emmanuel Gobay dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Jumat (12/5/2023), mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 Ketua Komnas HAM R.
LBH Papua, menilai Jokowi dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran Richard Adkerson serta Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas lebih mengutamakan kelancaran eksploitasi tembaga dan eksport tembaga.
Dibanding menyelesaikan persoalan 8.300 buruh PTFI yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Para buruh melakukan aksi mogok sejak 1 Mei 2017 hingga 1 Mei 2023 akibat penerapan kebijakan dirumahkan oleh manejemen PTFI.
“Apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan,” katanya.
Hal itu membuktikan bahwa para buruh yang melakukan mogok kerja merupakan korban atas tindakan pemerintah yang menghentikan keran ekspor konsentrat tembaga Freeport hanya demi mendapatkan 51 persen saham dalam PTFI.
Emmanuel yang akrab di sapa Ego menjelaskan atas dasar itu, menunjukan bukti bahwa hanya demi mendapatkan 51 persen saham pemerintah mengabaikan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
PTFI justru mengunakan pengalaman kebijakan sepihak merumahkan 33.000 karyawan sebagai alat untuk mempertahankan posisi tawarnya agar tetap melakukan eksport tembaga yang diperoleh dari hasil kerja keras buruh yang masih aktif.
“Ini membuktikan bahwa mereka tidak memiliki misi untuk menjalankan perintah Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kata Ego, kondisi ini secara langsung mempertanyakan kinerja Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka menjalankan perintah pembangunan ketenagakerjaan.
“Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya”
Berdasarkan uraian diatas, LBH Papua sebagai kuasa hukum 8.300 buruh menegaskan pertama, kepada Ketua Komnas HAM RI segera mendesak Preseiden Republik Indonesia menjalankan Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT. Freeport Indonesia pada 23 Oktober 2017.
Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS tertanggal 2 November 2018 sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999.
Kedua, Presiden RI segera fasilitasi perundingan antara PTFI dengan buruh sesuai Pasal 89 ayat (4) huruf d, UU Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 141 ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ketiga, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan CEO Freeport Mc Moran dan Direktur Utama PTFI berunding dengan buruh.
Keempat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segera perintahkan CEO Freeport Mc Moran dan Direktur Utama PTFI berunding dengan 8.300 buruh mogok Kerja. (JTO/RED)