Acara jumpa pers di Dewan Pers Indonesia bertema “Dewan Pers Menyapa”
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Ketua Dewan Pers, Karya Jurnalistik Hendaknya Perkokoh Pilar Demokrasi Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MSi, menggelar jumpa pers pertama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).
Dihadiri para anggota Dewan Pers, wakil konstituen, dan awak media, Ninik yang baru terpilih pada tanggal 13 Januari lalu untuk sisa jabatan 2023-2025 menggantikan almarhum Prof Azyumardi Azra, mengemukakan beberapa pandangannya.
“Karya jurnalistik adalah hasil dari pelaksanaan fungsi pers. Sedangkan pers adalah pilar keempat demokrasi.
Itu sebabnya karya jurnalistik unggulan berkontribusi mengokohkan pilar demokrasi, bukan malah meruntuhkan demokrasi,” kata Ninik yang juga pernah dua kali menjadi komisioner Komnas Perempuan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 Maret 2023. Acara Jumpa Pers Di Kantor Dewan Pers, Untuk meningkatkan Pers kualitas masyarakat cerdas.
Dihadiri Insan Pers Nasional dan internasional, mulai dari wartawan berita online maupun media cetak, TV. Jum’at (03/03).
Jumpa pers dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti isu-isu seputar pers di Indonesia berjalan penuh keramahan dengan rasa persaudaraan antar sesama kuli tinta.
Dengan sambutannya Ketua Dewan Pers dr Ninik Rahayu SH menyampaikan, Dewan Pers selalu mengedepankan perhatian kepada Insan Pers terutama perihal kesejahteraannya, kami ingin pelaku kuli tinta di Indonesia bisa sejahtera kehidupannya, Ujar Ninik.
Kedepan kita akan mengadakan lembaga khusus yang mengawasi penerbitan pers di Indonesia”. Imbuh Ninik.
Ditempat yang sama, Yadi Hendriana selaku Ketua Pengaduan Dewan Pers mengatakan, Kami sedang fokus dalam menindaklanjuti beberapa laporan pelanggaran kode etik pers.
Dewan Pers siap menerima laporan setiap pelanggaran kode etik Jurnalistik pers dari hulu sampai hilir. Tegasnya
Dilanjut Yadi, selain itu banjirnya iklan di media berupa propaganda pornografi yang meresahkan juga harus kita tindak lanjutin ungkap Yadi
“pornografi Itu tidak patut di terbitkan dimuka umum oleh Media” Tegasnya
Dewan Pers siap menerima laporan baik itu pelanggaran kode etik maupun pengaduan lainnya.
Kebebasan pers ada aturan dan faham kode etik Jurnalistik.
Dewan pers ke depanya akan selalu pro-aktif demi terselenggaranya pers Indonesia yang profesional dengan mengedepankan pemberitaan yang akurat dan akuntabel serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ungkapnya Ninik. (REDAKSI)