Bangunan Tanpa IMB Peruntukan Showroom motor Pulo Gebang Jakarta Timur Diduga Dibongkar Cantik Oknum Satpol PP
Reporter: Lilik S Media Buser Investigasi Liputan Wilayah DKI Jakarta
Kamis 9/2/2023.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Bangunan 2 lantai yg rencana dikerjakan 3 lantai itu diduga untuk Showroom motor, tidak sesuai IMB terpaksa di bongkar team penertiban Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, hari Rabu Tgl 8 Februari 2023 lalu, Dibongkarnya bangunan itu karena pemiliknya bandel ketahuan sudah ada plang segel merah terpasang ditembok Bangunan masih tetap terlihat jelas.
Lurah Pulo Gebang, Imron geram turun tangan bangunan bermasalah disegel masih tetap dikerjakan oleh pemilik bangunan terpaksa bangunan di lobang-lobangi dari gabungan Dinas Trantib yang dipimpin langsung oleh Imron lurah Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Rabu 8/2/2023.
Menurut Imron M sebagai lurah Pulo Gebang, yang memimpin langsung di lokasih bangunan bermasalah yang di bongkar itu, mengingatkan kepada pemiliknya kalau mau membangun harus urus dulu IMB nya, karena lokasinya di pinggir jalan raya katanya kepada pemilik bangunan akan di bangun 3 lantai.
Peraturan IMB diterbit dahulu bangunan atas perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidak sesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.
Jika terbukti ada ketidak sesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi.
Lalu bagaimana dengan bangunan gedungnya? Apakah dilakukan pembongkaran? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.
Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).[1]
Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (*)