Bukan Cuma Kearifan Lokal Yang di Abaikan PT. MULTI KABEL, “Bendera Merah Putih Pun Bernasib Yang Sama”
Bendera merah-putih diatur secara khusus dalam undang-undang sebagai lambang negara, yang memiliki ketentuan khusus, menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya,
bendera merah-putih diatur sebagai bendera negara kesatuan Republik Indonesia melalui undang-undang No. 24 tahun 2009.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut undang-undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya.
Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera negara yang diatur oleh undang-undang adalah, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Sanksi terhadap pelecehan lambang negara yang termuat dalam UU No. 24 tahun 2009 pasal 68 adalah hukuman maksimal lima (5) tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 000 000,- (limaratus juta rupiah)
Dengan adanya penampakan dugaan pelecehan penghormatan terhadap bendera merah putih, anggota Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) , Safrizal Nelson mengatakan,
“Sejarah mencatat, bendera merah-putih sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa kita dan menjadi bukti perjuangan bangsa kita dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan, yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia dibawah satu naungan, yakni rasa cinta pada negeri kita Indonesia.
Saatnya bagi kita untuk meneruskan semangat perjuangan sang merah-putih dengan mengisi kemerdekaan dengan prestasi anak bangsa,
bukan malah sebaliknya, sebuah pemandangan yang cukup memprihatinkan, nampak perlakuan pihak pengelola managemant pabrik kabel PT. MULTI KABEL, yang dinilai sudah di kategorikan sebagai tindakan pelecehan terhdap Bendera kebangsaan Republik Indonesia, dan tindakan manajemen PT. MULTI KABEL, di nilai bisa di kategorikan unsur ranah Delik, ujar Safrizal Nelson.13/1/2023
Sementara Ade Jali, ketua LSM Jawara Banten Bersatu DPC kecamatan Kopo mengatakan
“Bukan hanya kearifan lokal dalam perekrutan karyawan yang di abaikan PT. MULTI KABEL hingga beberapa kali melahirkan aksi unjuk rasa masyarakat sekitar,
Nasib sang merah putih pun tidak luput, dari sikap yang tak seharusnya di terapkan, kepada lambang negara tertinggi, bahkan di duga terabaikan kusam lusuh dan robek, ungkap Ade Jali, 13/1/2023
kondisi visual bendera yang lusuh, luntur dan robek, terkesan tidak pernah ada perlakuan penghormatan, minimnya rasa kebangsaan, dan lemahnya jiwa NKRI, yang melekat pada jajaran Management dan pekerja pabrik, yang notabenenya warga negara Indonesia, yang jiwa NKRI nya di duga ikut luntur bersama lusuhnya sang merah putih yang berkibar hingga robek, dan kusam di tiang yang kokoh milik PT. MULTI KABEL,”kembali ungkap ketua LSM JBB DPC kecamatan Kopo, Ade Jali 13/1/2023
adanya penampakan yang cukup miris di kawasan pabrik kabel PT. MULTI KABEL, menimbulkan komentar kecewa dari beberapa awak media yang sedang melaksanakan liputan aksi demo,
apalagi setelah upaya klarifikasi ke pihak management terhambat, karena permohonan ijin ke Satpam perempuan yang tidak mau menyebut nama dan di dukung juga oleh rekan satpam yang mengaku tidak tahu namanya,
“bahkan satpam perempuan tersebut mengaku dirinya sebagai Danru, (komandan regu)yang menolak klarifikasi ke managemant, dengan alasan sedang rapat, 12/1/2023
Terkesan lemahnya jiwa nasionalis kebangsaan para pejuang rupiah PT. MULTI KABEL, ujar salah satu wartawan media cetak dan Online, Alexander Khikau, 13/1/2023
Lebih lanjut Alexander khikau mengatakan, “Keberadaan kibaran sang merah putih, seolah olah hanya syarat keberadaan perkantoran badan usaha di negara Republik Indonesia, tanpa di ikut sertakan jiwa kebangsaan yang melekat, hanya mengejar keuntungan dan kejayaan industri, dan enggan meluangkan waktu memberikan perhatian khusus terhadap simbol negara yang tertinggi, pungkasnya 13/1/2023
dengan penayangan berita ini, seluruh jajaran awak media yang sedang melakukan liputan aksi Unras (unjuk rasa) masyarakat desa Nyompok yang menuntut PT. MULTI KABEL, berharap kepada Institusi dan dinas yang terkait, agar segera melakukan tindakan dan sanksi tegas, yang bisa menimbulkan efek jera Pelaku usaha dan jajaran managemant yang di anggap lalai. (Mlr)