Diduga Mandur Kasatpel DCKTRP Kec. Kebon Jeruk, Pembiaran Bangunan Berdiri Dengan Tegak Melanggar Perda?
KEBOK JERUK, MEDIABUSER.COM – Pelanggar IMB dua unit bangunan, dibiarkan. Dua unit bangunan berdiri dengan ketinggian 3 1/2 lantai sedang dikerjakan, namun izin yang dipergunakan terhadap dua unit bangunan tersebut, hanya satu, dengan No. IMB: 280/c37Ec dst. Sementara kondisi fisik bangunan, dibangun sudah mencapai 70% selesai dikerjakan.
Pelanggaran IMB bangunan tersebut, tidak dikenakan tindakan oleh Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Menurut keterangan pengurusan IMB bangunan disebut sebut dengan Alimin sebagai kepercayaan bos panggilan sehari – hari Ucok Nasotion.
Kedua unit bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB Siska Kasatpel DCKTRP, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga pembiaran tidak ada tindakan penertiban sesuai dengan fungsinya (TUPOKSINYA).
Padahal dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 jelas disebutkan, terhadap pelanggaran Izin bangunan diberikan tindakan tegas.
Pengurus IMB Ucok Nasotion menyarankan, agar pelanggaran IMB justru ditindaklanjuti nada tinggi menantang di beritakan ujarnya Ucok Nasotion.
Yang menjadi pertanyaan, Ucok Nasotion yang mengurus IMB bangunan tersebut, saat dikonfirmasi waratawan pada 20/3/2023, justru memberi saran agar bangunan tidak sesuai IMB itu diturunkan beritanya, “Silahkan naikkan beritanya, siapa yang takut,” katanya, sembari membuat kelucuan, menantang Kasatpel Pengawasan DCKTRP, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk di bongkar.
Berdasarkan fakta dilapangan, seyogianya terhadap bangunan tidak sesuai izin/tidak dilengkapi IMB itu, Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP, Kecamatan Kebon Jeruk, seyogianya sudah memberikan tindakan administrasi berupa SP/Segel.
Namun yang terjadi pelanggaran IMB bangunan tersebut justru dibiarkan begitu saja.
Diduga Pengurus IMB Bermasalah dengan Kasatpel Bersekongkol.
Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan bahwa antara Alimin / Ucok Nasotion dengan Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP, Kecamatan Kebon Jeruk, syarat-syarat dengan permainan kongkalikong.
“Jika tidak demikian adanya, sudah pasti terhadap pelanggaran izin bangunan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada” ditambah Arfendy Ketua DPP RJN menanggapi pelanggaran jelas tentang Pasal 3 Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 berbunyi: Setiap pemilik, Pengguna, penyedia jasa kontruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi berupa :
1. Surat Peringatan (SP).
2. Pembatasan kegiatan.
3. Pembekuan izin.
4. Pencabutan izin.
5. Penurunan golongan IPTB.
6. Pengenaan denda dan/atau Perintah pembongkaran bangunan.
Namun apa yang dijelaskan dalam Pergub tersebut, Diduga oknum Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk tidak berfungsi jabatan nya tersebut. Bayu Aji Kasudin Heru Kadis DCKTRP Jakarta Barat diminta turun ke lapangan Kroscek kebenaran.
Oleh karenanya, Bayu Aji Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Heru Kadis DCKTRP DKI Jakarta,
Jika turun ke lapangan, segala permasalahan yang ada, khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. (RED)