Diduga Shoowroom Tanpa IMB Dibiarkan Penegak Perda?
Reporter: Lilik/Ropiin Media Buser Investigasi
Rabu 8/2/2023.
JAKARTA SELATAN, MEDIABUSER.COM – Izin Mendirikan Bangunan gedung mewah Harus memiliki IMB, perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kepada pemilik bangunan gedung.
Untuk pembangunan baru, peruntukan gedung sesuai dengan persyaratan yang lengkap.
Ironisnya, Aris mewakili pemilik bangunan Showroom tersebut, justru membangun gedung showroom, yang berlokasi di Jl. Lenteng Agung RT 003/RW 01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan itu, Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara dalam Perda No. 7 Tahun 2010 Pasal 7 ditegaskan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, harus sesuai dengan peruntukan yang di atur dengan RTRW, RDTR Peraturan zonasi dan/atau penduan rancang kota tersebut.
Parahnya, fungsi klasifikasi yang di usulkan Aris, (Wakil Pemilik Bangunan) ditengarai gedung tidak mengajukan permohonan IMB.
Oleh sebeb itu, hingga bangunan sudah selesai dikerjakan bangunan Showroom tersebut tidak menggunakan IMB.
Selain bangunan 4 Lantai Gunakan Izin 2 Lantai Disegel Pengamanan?
Ironisnya, kendati bangunan Showroom tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sudin Jakarta Selatan, diduga tutup mata karna demi setali tiga uang Disebut Keluar Uang Habis perkara KUHP.
Sorotan publik DCKTRP tidak melaksanakan tugas dan fungsinya (TUPOKSINYA). Seperti melaksanakan tindakan SP dan Segel.
Kondisi inilah yang memicu banyak pihak, menuding Budi Saputra sebagai Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sudin Jaksel kurang tidak berfungsi.
Terbukti, belakangan ini, keindahan dan ketertiban bangunan sudah Amburadul, sekaligus restribusi Pendapatan Asli Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kepada pemilik bangunan gedung.
Ironisnya, Aris mewakili pemilik bangunan Showroom tersebut, justru membangun gedung showroom, yang berlokasi di Jln Lenteng Agung RT 003/RW 01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan itu, tanpa mempergunakan Izin Mendiikan Bangunan (IMB).
Sementara dalam Perda No. 7 Tahun 2010 Pasal 7 ditegaskan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, harus sesuai dengan peruntukan yang di atur dalam RTRW, RDTR Peraturan zonasi dan / atau penduan rancang kota.
Parahnya, fungsi klasifikasi yang di usulkan Aris, (Wakil Pemilik Bangunan) ditengarai gedung tidak mengajukan permohonan IMB. Oleh sebeb itu, hingga bangunan sudah selesai dikerjakan bangunan Showroom tersebut tidak menggunakan IMB.
“Untuk apa mempertahankan pejabat korup yang tidak mampu menjalankan fungsi tugasnya Gubernur? Tinggal ganti dengan pejabat yang lebih profesional, semuanya pasti selesai.” lanjut Simon R. (*)