Ditemukan Gudang Yang Di Duga Tempat Untuk Menampung Kencingan BBM Jenis Biosolar Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Kota.
TANGERANG,MEDIABUSER.COM – Tim Jurnalis Media Buser Penelusuran mencurigakan dengan ada temuan sebuah gudang dan tampak terlihat sering ada nya aktifitas keluar masuk mobil jenis tangki ke dalam gudang tersebut. Senin, Juli 24, 2023.
Di sambut oleh seseorang yang mengaku berinisil F, kemudian F menghubungi seseorang melalui ponsel nya untuk datang ke gudang guna untuk menemui awak media.
Cepat sekali sampai 30 menit datang lah seseorang yang memperkenalkan diri berinisial M, saat di konfirmasi oleh awak media, M mengiyakan bahwa gudang ini adalah tempat penampungan BBM jenis biosolar dari para oknum sopir mobil tangki dari beberapa perusahaan yang tidak di sebutkan identitas nya, di duga keras transaksi ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Kemudian F menambahkan keterangan jika kencingan biosolar tersebut hanya mengambil satu sampai dua derigen biosolar dari tiap mobil tangki yang masuk.
Menurut logika sangat tidak masuk akal. Biosolar bersubsidi tersebut setelah di tampung di gudang tersebut kemudian di jual ke beberapa pabrik industri.
Gudang yang diduga di pergunakan menampung KENCINGAN BBM jenis solar skala besar ditemukan di wilayah RT/RW 002/002 Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Praktek Curang Penyelewengan BBM jenis solar Atau Istilah Kencingan Tengki sudah merugikan negara karena bersubsidi yang tidak tepat sasaran, pabrik atau proyek seharusnya membeli atau mempergunakan jenis BBM yang khusus untuk industri dan tidak mendapatkan harga subsidi dari pemerintah.
Aparat penegak hukum, harus bertindak tegas Dan Transparan dalam nenanganin kasus solar ilegal, dan menutup Pangkalan Solar ilegal tersebut dan menindak tegas para oknum sopir Tengki BBM yang melakukan praktek nakal penyelewengan BBM jenis solar atau istilah Kencingan Tengki.
Sesuai aturan pangkalan tersebut sudah jelas melanggar Undang – Undang Migas (Minyak Dan Gas Bumi) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b,c,d
Huruf (b). Berbunyi setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (Empat puluh miliar rupiah).
Huruf (c). Berbunyi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Huruf (d). Berbunyi setiap orang yang tidak memiliki ijin INU ( Ijin Niaga Umum ) Atau Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Dan pelaku pun melanggar UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30,UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (TIM)