Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengamankan pelaku Penyulingan Minyak Beserta Barang Bukti
PALEMBANG,MEDIABUSER.COM – Selasa (21/6/2023) Dalam kesempatan Konferensi Pers Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter1 Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP,” ujar Yudha
Lebih lanjut Yudha mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp 10.000 ribu perliter.
Pelaku dengan cara menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.
“Kemudian oleh pelaku, BBM tersebut dijual di pertamini, untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp 12.000 ribu per liternya,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 456 liter telah diamankan.
“Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” pungkasnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000 miliar. (Firdaus)