Info menarik Sertifikat Tanah Bisa Tanpa Notaris”, Ini Syarat dipenuhi wajib Simak…
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Untuk membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu melakukan proses balik nama sertifikat tanah.
Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik lama ke pemilik baru.
Dengan melakukan hal tersebut, hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi.
Biasanya, dalam proses mengurus balik nama sertifikat tanah kita membutuhkan jasa notaris.
Kini, Insertizen dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa notaris dan tentunya menghemat biaya yang akan dikeluarkan.
Bagi Insertizen yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, simak informasi berikut ya.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Insertizen, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan demi keperluan administrasi.
Meskipun kamu mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, berikut syarat yang harus kamu lengkapi:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atas kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon dan penerima hak (KTP,KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat
5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
6. Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT
7. Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang)
8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
9. Bukti SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
Pastikan kamu melengkapi dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah di atas sebelum mengurusnya.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Dengan mengurus balik nama sertifikat rumah tanpa melibatkan notaris tentunya akan menghemat biaya yang akan kamu keluarkan.
Jika kamu menggunakan jasa notaris diperlukan biaya sekitar 1% dari nilai properti yang dibeli.
Berikut adalah cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris:
1. Persiapan Dokumen-dokumen
Pastikan dokumen yang diperlukan lengkap sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah seperti salinan sertifikat rumah yang asli, identitas pemilik baru, dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Kantor Pertanahan setempat.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan
Datang ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan.
Mengajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen kamu untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta memverifikasi informasi yang tercantum di dalamnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah.
Pastikan kamu mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dan metode pembayarannya ya.
5. Proses Balik Nama
Langkah terakhir dilakukan setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah.
Petugas akan mengubah nama pemilik yang tercatat sesuai dengan dokumen yang kamu berikan.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah selesai, insertizen akan menerima sertifikat rumah yang baru dengan nama pemilik yang sudah diubah.
Jangan lupa untuk memeriksa ulang dengan teliti sertifikat yang baru dan pastikan semua informasi yang tertera benar dan sesuai.
Kekurangan Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Insertizen, meskipun kamu mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, sertifikat yang kamu miliki tetap legal dan sah di mata hukum, karena pembuatan sertifikat mengikuti prosedur dan aturan yang sesuai berdasarkan aturan pemerintah.
Balik nama sertifikat tanah tanpa melibatkan notaris memiliki beberapa kekurangan yang perlu ditimbangkan sebelum memutuskan untuk mengurusnya secara mandiri.
Adapun kekurangan mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris adalah:
1. Risiko Kecil Kesalahan
Tanpa notaris, akan ada risiko kecil terjadinya kesalahan dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang diperlukan untuk menghindari kesalahan kecil dan memastikan keakuratan informasi.
2. Tidak Ada Perlindungan Hukum Notaris
Jika proses balik nama menggunakan jasa notaris, kamu akan diberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa transaksi berlangsung secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan kamu mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, kamu mungkin kehilangan perlindungan ini.
3. Potensi Kompleksitas dan Persyaratan Daerah yang Berbeda
Persyaratan dan prosedur balik nama sertifikat tanah dapat berbeda-beda pada setiap wilayah atau negara.
Kamu harus memahami dan mengurus sendiri persyaratan prosedur yang berlaku di wilayah kamu.
Maka disarankan untuk melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau petugas di Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Semoga informasi ini bermanfaat ya!.