Viral!. Masyarakat Cilegon Menilai PELAPOR Disinyalir” Mengatur Penyidik Polres Cilegon, Ada apa?..

Foto Dokumentasi Redaksi menerima bukti terkait Kasus KDRT.
CILEGON, MEDIABUSER.COM – Kapolri minta polisi terus beri layanan lebih baik kepada masyarakat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta polisi terus menjaga semangat dalam memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Senin, 27/8/2023.

“Semua mesti memiliki semangat yang sama untuk terus berbenah benah menjadi lebih baik Polri, mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Listyo
Menurut Listyo, masih banyak hal baik lain yang harus terus diperbaiki instansi Polri. Untuk itu, dia menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti melakukan evaluasi terhadap pelayanan fungsi-fungsi kepolisian untuk lebih nyaman melayani masyarakat-Indonesia.

Rini jumpa pers terkaitan penanganan penyidik Polres Cilegon kasus KDRT terhadap Adiknya TD.
Diduga miris cara menangani Adik saya soalnya banyak saksi mengetahui kejadian ini, dipaksakan untuk sebagai TSK, yang jelas kami sebagai saksi mengetahui ini semuanya menjadi tanda tanya besar?.

Adik saya dituduh pelaku KDRT dari mantan istrinya sehingga membuat ulah kembali sudah sekian kalinya.
Diduga pelapor seling membuat ulah mencoba untuk mengakhiri hidupnya berbagai macam cara yang dilaksanakan atau bertengkar mulut sekecil apapun tetap dibesar besarkan terhadap mantan suaminya TD.
Disebut melakukan apapun semaunya dulu sejak diceraikan dengan agama adik saya, seharusnya kroscek mental nya di Rumah Sakit terhadap orang ini sudah tidak wajar lagi?…

Ibu Rini dipanggil penyidik Polres Cilegon Banten untuk BAP saya hanya melalui telpon tidak dengan surat panggilan resmi dari Penyidik PPA Polres Cilegon Banten, inilah buat kami tanda tanya besar untuk keluarga kami. Saya tegak lurus menyampaikan apa yang terjadi disana?.
Menurut keterangan Rini sebagai saksi kunci korban Kasus Fitnah KDRT Cilegon Banten, Memberikan kualifikasi dan kepada Jurnalis Media Buser Investigasi, ibu Rini merasa diancam jika tidak datang saya bisa di panggil paksa kepolisian tersebut kata Rini
Dan pak Jimmy penyidik kasus KDRT, dia berkata saya pusing Bu Nurlaela Cerewet Tlpnin terus.
Logika saya “kenapa harus pusing? Kenapa seorang pelapor bisa seenaknya menyuruh anggota sebuah instansi Polri, memang nya dia atasan nya? Ataukah…?
Adik saya di penjara sejak tanggal 3 Agustus 2023 tanpa ada kejelasan hukum yang berlaku. Sedangkan pelapor mendaftar perkara di sekitar bulan Desember 2022.
Yang jelas tidak ada kualifikasi atau olah Tempat Kejadian Perkara dan saat saya di BAP keterangan saya dan hasil yang di ketik oleh penyidik berbeda semuanya kata Rini.
Beruntung Rini teliti untuk membaca ulang-ulang sebelum saya tanda tangani berkas BAP Polisi tersebut.
Tetapi saat Rini mau baca revisi BAP di Polres Cilegon Banten di cegah oleh Penyidik tersebut dan dia bilang sudah di rubah langsung di suruh tanda tangani dengan nada keras dan alasan sudah kelamaan dan sudah malam kata penyidik.
Menurut keterangan Anehnya saat pihak keluarga menanyakan berkas, mereka bilang berkas sudah naik. Penyidik bernada keras di suruh buktikan di pengadilan.
Saat pelapor melakukan teror kepada adik saya, lalu adik saya melaporkan kejadian tersebut tapi tidak di gubris oleh oknum Penyidik Jimmy Tua Sitinjak, penyidik Polres Cilegon Banten.
Dan adik saya memutuskan untuk memakai jasa pengacara, istri dari temannya.
Diduga Oknum Pengacara kami selalu membahas dengan uang, dan dia bilang pihak penyidik menyebutkan angka 25 juta untuk cabut Perkara Di Polres Cilegon.
Yang kami tegaskan heran, karena posisi adik saya tidak bersalah bisa dihukum.
Adik saya tidak bersalah karena saat kejadian itu terjadi di rumah saya. Yang aneh lagi saat kejadian berlangsung saya tidak berada di lokasi, dan tidak menjadi saksi langsung.
Saksi yang ada di TKP adalah AJ (62) tahun, anak saya L.R (18) tahun, M.A 11 tahun, anak saya 9 tahun, dan Uda G 43 tahun, pemilik warung depan rumah.
Saya memiliki bukti2 terekam, penghinaan, Teror, dan pengancaman pembunuhan, dari pelapor, serta KDRT secara Psikologis kepada adik saya.
Dan dia melakukan pengrusakan rumah saya, menendang pintu, dan pengerusakan pagar.
Lalu salah satu anak saya memberitahukan bahwa melihat Nurlaela mencekik lehernya sendiri saat dia sedang sendirian, duduk di ruangan TV dan anak saya melihat dari pintu tengah antara dapur dan ruangan setrika.
Kenapa oknum pengacara malah meminta uang ke kami dengan bahasa jangan menyalahkan polisi, karena polisi hanya melaksanakan tugasnya ungkapnya Rini.
Dinilai Masyarakat Cilegon tak mau sebut identitasnya mengatakan berarti apakah salah seorang oknum Penyidik PPA Polres Cilegon adalah pekerjaan disinyalir memeras rakyat yang tidak berdaya?.. ungkapnya
Diduga oknum pengacara kami bernisial Latifah, kami menerima informasi pelapor menerima berita acara bahwa pelapor meminta uang sebesar 100jt untuk cabut perkara KDRT ungkapnya Rini
25 juta untuk pelapor membayar pengacaranya yang bernama Wahab,
Diduga meminta uang 25 juta untuk menembus TSK bernisial TD di rutan kepolisian dan sisanya bagian dia.
Yang saya heran kenapa pengacara kami tidak profesional dan juga bersekongkolan dengan mereka niat jahatnya untuk mendukung para pemerasan, bukan membela kliennya?.
Dan tidak ada usaha dari pengacara kami untuk membela adik kami.
Jadi ini terkesan seperti lingkaran setan dan di jadikan ladang uang untuk pihak yang terkait kasus ini.
Karena suami pengacara kami adalah teman adik kami, Dia memberitahu bahwa sebenarnya kasus adik saya masih di P18.
Tapi kenapa sang istri, pengacara Latifah selalu mengatakan sudah P21, Minggu depan proses, Minggu depan proses. Selalu seperti itu.
Dugaan permainan mereka di kuatkan saat meminta bantuan Bapak Nuryani Wartawan Media Buser Investigasi,
Membantu kami maju ke Polres Cilegon jumpa Kanit Eka Bagian PPA Polres Cilegon Banten memberikan informasi bahwa kasus adik saya memang masih P18.
Dan terbukti lah dugaan kami. Kasus adik kami di jadikan blunder ada nya ikut entah dimana!..
Status adik saya sekarang adalah tahanan titipan Polres Cilegon, dan sudah berada di LAPAS CIKERAI.
Kenapa bisa sampai di lapas cikerai? Karena adik saya mengadu ke saya, bahwa ada oknum polisi yang sering mengintimidasi dan mengancam di Polres Cilegon saat masih di tahan di Polres Cilegon. Makanya dia mengajukan untuk pindah ke LAPAS CIKERAI
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004.
Oleh karena itu, konsep restorative justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT.
Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (Penal mediation).
Menurut informasi berkembang ada kabar baru semalam dari saudari Latifah, melalui telepon dengan Fitri. Dia memberitahukan bahwa Ela minta 40jt, untuk perkara 25jt polisi gampang katanya.
Ternyata selama ini Latifah ada komunikasi dengan Ela dan tidak pernah memberitahu kami sebagai memberikan Kuasa Hukum diduga bermain kedua kaki kasus KDRT. Dia memberitahu setelah dia mencabut kuasa hukumnya tanpa kejelasan hukum buat adik TD. Kata Rini
Insya Allah minggu ini kita akan melaporkan ke Propam Polda Banten/Mabes Polri kejadian ini tidak ada keadilan buat adik kami. Ujarnya
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta hukum pantauan Tim Jurnalis Media Buser Investigasi. Berita ini akan bersambung edisi berikutnya. (RED)