Isak Tangis Saksi korban Pederita Kanker Ditipu Rp 3,3 Miliar Kasus Robot Traiding Fin888.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Persidangan kasus tindak pidana Robot Traiding Fin888 dengan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, yang menjaring para nasabah membawa duka bagi para korban terutama saksi korban pendetita kanker yang kembali di gelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian.SH dan Subhan Noor Hidayat SH MH, menghadirkan 6 saksi korban di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara. Selasa, (8/8/2023).
Hadir keenam saksi korban dihadapkan ke Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi SH.MHum dengan Hakim Anggota Budiarto SH dan Hakim Slamet Widodo SH.MH, yakni Saksi Christina, Sam Salim, Fitria T, Fransisca margaretha, Ubina dan Ferdy. Sementara panggilan terhadap Tjahjadi Rahardja, mangkir untuk bersaksi.
Yang lebih menyedihkan lagi ada saksi korban suami istri belum pernah menerima provit, mengalami kerugian Rp 3,3 Miliar Korban ini menderita Kanker dan suaminya sakit jantung. Korban inves karena janji janji terdakwa
“Pak Hakim, kami suami istri begitu menderita Uang kami Rp 3,3 miliar belum dikembalikan, sekarang untuk berobat sudah tidak ada biaya lagi. Saya divonis cancer tahun 2016 dan suami terkena penyakit jantung ,” Ungkap saksi menangis sambil mengusap air matanya dan memohon keadilan pada majelis hakim dan JPU.
Senentarau, keterangan saksi lorban Cristina mengatakan diajak bisnis oleh Muhamad Rizki dengan iming-iming profit dan mengenal terdakwa Peterfi dari grup whatsapp, karna dijanjikan keamanan dana yang di investasikan, investasi 10ribu USD dapat 7% perbulan, PT. Rajawali Bintang Mandiri, mulai brgabung 4 desember 2021, dan belum menerima profit apapun sampai sekarang dengan alasan system maintanance.
Saksi Sam Salim inves pertama 15 juta, karena tertarik dapatt keuntungan profit yang ditawarkan 6 sampai 8 %,. ” Yah pak Hakim saya kadang bisa lebih kadang kurang dapat profitnya. Awal-awal terima setiap bulan 8 atau 10 kali,” jelas Sam.
“Lalu diiinformatikan ikut langsung zoom meeting sama Peter, .dijelaskan ada asuransi setelah presentasinya. Saya cek web ya dan benar webnya. dan akhirnya bergabung. dan dapat rek dari Samtrex 1 transfer ke rek PT Rjawali dan PT. Hamparan, mulai 2021 dan sudah mendapatkan profit dan diinvestasikan menjadi total Rp 231jt,” terang Sam yang pernah melaporan Peter ke Polda Metro Jaya dan terjadi restorasi justice dan sudah menerima kembali semua uangnya.
Terungkap fakta dari seluruh keterangan saksi saksi dalam persidangan menyampaikan, bahwa modus penipuan Trading Fin888 yang dilakukan kedua terdakwa, merupakan adanya bujuk rayuan, dan iming iming untuk mendapatkan keuntungan perbulan dengan persenan berbeda dan korban dijamin aman masuk asuransi.
Selanjutnya Penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan SH CMed CMLC Crip, juga minta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kamim Thohari dan Kejaksaan Agung memberikan atensi penanganan perkara tersebut agar tidak terkecoh terhadap segala bentuk kamuflase di mana terdakwa seolah korban.
Para korban tersebut mengaku mentransfer uang investasinya ke nomor rekening PT.Rajawali Bintang Mandiri dan ke nomor rekening PT lain, atas arahan kedua terdakwa. Sidang yang dipenuhi para korban investasi Robot Trading Fin888 tersebut dengan bersama sama meneriakkan agar JPU dan Majelis Hakim menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan
Menurut para korban, kedua terdakwa diduga merupakan bagian dari pelaku utama Penipuan Fin888 persekongkolan dengan saksi Tjahjadi Rahardja selaku Direksi PT.Jababeka. Tjahjadi Rahardja yang ditengarai sebagai pengusaha properti Tanjung Lesung Kepulauan Seribu, agar supaya mengembalikan uang para korban. (BT/NC)