Izin lMB Rumah Tinggal 2 Lantai. “Fakta Fisik Bangunan GOR, Lokasi di Kodya RT.02 RW.02 Kel. Kedoya Selatan Jakarta Barat.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM-Diduga diam oknum Aparat Sudin (CKTRP) Walikota Jakarta Barat, Fakta Menyebutkan Izin IMB Rumah Tinggal 2 Lantai, Menyalahgunakan Fisik Bangunan GOR.
Diduga kuat ada main setali tiga uang disana? pemilik Bangunan melalui Haji Daly ke oknum aparat Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Walikota Jakarta Barat. Kamis, 6/4/2023.
Ke 1. Bangunan Lokasi Jalan Adhi karya RT.09 RW.05 berdiri tidak sesuai fisik dengan izin IMB, Fisik untuk GOR Bulutangkis sedangkan izin IMB.
Ke 2. Bangunan Nomor 33/C.37e1 /31.73.05.1007.18,R 1/3/TM15. 34/e/2023. Tanggal 3 Januari 2023. Kodya RT.002 RW.02 Kelurahan Kedoya Selatan Kota Administrasi Jakarta Barat mendirikan Baru, jumlah Lantai 2 (Dua) lantai.
Izin IMB Rumah tinggal lantai 2, Fisik menjadi GOR, menjadi tanda tanya besar bangunan tersebut. Saat Tim Media Buser konfirmasi kepada Haji Daly selaku pengurus perizinan terdiam tak menjawab konfirmasi dari tim Media Buser.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan rumah tinggal atau gedung yang telah disetujui.
Diduga pelanggar IMB tidak sesuai dengan peruntukan tempat kejadian Peristiwa Jalan Adhi karya RT.09 RW.05 berdiri tidak sesuai fisik dengan izin IMB, Fisik untuk GOR Bulutangkis,
Perihal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Persyaratan Administratif Bangunan rumah tinggal.
Pasal 8 ayat (1): “Setiap Rumah Tinggal atau gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang tepat.
Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan rumah tinggal. Izin mendirikan bangunan; harus sesuai dengan ketentuan peraturan undang yang berlaku.”
Pembahasan pertama mengenai IMB adalah semua hal yang perlu Anda ketahui lebih dalam soal surat izin yang dikatakan wajib ini.
Memang, IMB adalah surat izin mendirikan bangunan yang sifatnya wajib dimiliki oleh pemilik bangunan untuk menjamin legalitas bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Memahami Pengertian, Syarat, dan Manfaat IMB.
Setiap bangunan yang didirikan memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak memiliki IMB, pemerintah berhak untuk melakukan penggusuran atau pembongkaran terhadap bangunan bermasalah.
Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri sudah cukup menjelaskan fungsi inti dari surat izin ini. Namun, apa sebenarnya pengertian Izin Mendirikan Bangunan?. Penulis: Tim Redaksi.