Jajaran Polsek Sukatani Berserta Polres Purwakarta Tangkap Ke Dua Orang Pelaku Curanmor.
PURWAKARTA,MEDIABUSER.COM – Kapolsek AKP. Toto Herman Permana SH. M.H. Bersama jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda motor di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Ke dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Agus Hermawan (39) warga Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Hendri Irawan (38) Warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi.
“Dua orang ini merupakan pelaku spesialis curanmor yang sudah beraksi sebanyak 10 tempat dan 5 tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ucap pria yang akrab disapa Mega itu, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis, 3 Agustus 2023, sore.
Dijelaskan Wakapolres, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polsek Sukatani, melakukan patroli ke wilayah Tegalmiring, Desa Sukamaju.
Di wilayah itu, tim mendapati dua pria, yakni Agus Hermawan dan Hendri Irawan (38) yang sedang duduk di sebuah warung.
“Saat anggota mendatangi mereka, keduanya langsung panik. Kemudian, kedua orang ini melarikan diri,” Jelas Mega.
Setelah itu, lanjut dia, Tim Jajaran dari Polsek Sukatani melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Kedua orang ini disergap, lalu ditangkap untuk diinterogasi.
“Saat dilakukan interogasi berhasil terungkap jika kedua pelaku ini sedang menggunakan sepeda motor hasil curian.
Kepada tim penyidik, keduanya mencuri motor jenis Honda Beat ini pada 1 Juli 2023 dengan lokasi di Kampung Cimanglid, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ucap Mega.
Wakapolres menambahkan, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Mega.
Ia menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.
“Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi.
Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Mega, pelaku membawa keranjang supaya dikira pulang dari pasar dan tidak dicurigai warga.
Padahal, dari tas keranjang pasar itu ada dua tas milik kedua pelaku.
“Dari dalam tas itu, kita mengetahui ada kartu pers atas nama Agus Hermawan mengatas namakan dari Media Buru Sergap,” ujar Mega.
Selain kartu pers, lanjut dia, di tas itu juga ada barang bukti lainnya. Seperti, kunci palsu untuk merusak kunci motor, alat komunikasi, obeng dan juga besi lempeng.
“Dari hasil pengembangan, sepeda motor itu dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang. Saat ini, jajarannya dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO,” Ujarnya.
Mega mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucap Mega. (Lilik S/RED)