Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara Setelah Tak Jadi Presiden, Lokasinya Ada di Sini
MEDIABUSER.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi
Presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
“Setiap mantan presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” katanya, dikutip dari Tribunsolo.com.
Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar. Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan hasil penulusuran TIM MEDIA BUSER HUKUM & KRIMINAL. REDAKSI