Kades Sridamai Beserta Perangkatnya Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 2023.
MUBA, MEDIABUSER.COM – Dalam Rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Desa serta keaktipan dan pengembangan Desa, Dinas PMD adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa di wilayah Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (27/3/23).
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tersebut bertempat di Desa Mulyo Asih a5 yang di ikuti dari tiga Desa, yaitu Desa Tegal mulyo, Desa Mulyo Asih dan Desa Sridamai.
Kepala Desa Sridamai Darlin Basri saat bincang bincang santai dengan awak media seusai mengikuti Pelatihan tersebut mengatakan, Bahwa hari ini ada 25 Kader Desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM yang mengikuti pelatihan tersebut. “Terang Darlin.
“Dan Sebagai Nara Sumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yaitu dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan keluang muba. “imbuhnya.
Kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, juga mengatakan, bahwa Penyampaian Studi materi ke peserta pelatihan adalah Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa. “Jelas Richard.
“Masih kata Kadis PMD Muba, melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena Desa skrg telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa. “Bebernya.
Menurut pantauan awak media, bahwa pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tersebut di mulai hari ini sampai dengan hari rabu (29/3/23). (DIRMAN).