Kegiatan Tambang Di Desa Kasreman, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi Diduga Tambang Ilegal Ada Super Body Beking Di Belakang Tambang.
NGAWI, MEDIABUSER.COM – Sudah Saatnya Media Nasional Angkat Bicara Terkait Dunia Tambang Ilegal Di Wilayah Ranah Hukum Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selasa, (27/6/2023).
Team Media Buser Penelusuran menindak lanjuti laporan dan desakan warga masyarakat yang ada hubungannya dengan asap alat berat dan debu mengebul di lokasi tambang ilegal tempat kejadian perkara Di wilayah Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan beberapa nara sumber yang enggan di sebut identitasnya menjelaskan kepada Team Media Buser bahwa lokasi tambang tersebut BOOS nya sangat kuat dan kebal hukum wilayah tersebut, kegiatan tambang Kasreman di duga illegal sama sekali tidak penah tersentuh oleh Hukum.
Dalam tanda kutip lantas siapa yang meperkebal hukum pelaku usaha tambang di duga illegal, sehingga tambang tersebut kokoh dan kebal hukum ? Kehadiran Jurnalis di Kabupaten Ngawi di dampingi Nara sumber yang dapat di pertanggung jawabkan berupaya mengkonfirmasi data menelusuri siapa saja oknum yang terlibat tambang ilegal.
Apabila data dan keterangan Nara sumber benar benar valit, tentu saja kami jadikan bahan petimbangan bahan untuk laporan ke BARESKRIM MABES POLRI supaya kegiatan tambang dan beking akan disikat yang terlibat ikut serta menikmati uang haram di proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia Tanpa Tebang Pilih siapapun itu bekingnya.
Beberapa Narasumber meminta tambang tersebut di tutup total. Adanya kegiatan tambang di duga illegal di Kecamatan Kasreman sangat merugikan Negara.
UU dan peraturan tata tertib pajak, usaha tambang di duga illegal teresbut tidak ada dasar estimasi jumlah rupiah untuk membayar pajak.
REED di satu tempat berbeda Nara sumber menyampaikan kepada Jurnalis yang di tugaskan menelusuri keabsahan ijin kegiatan tambang di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Menurut informasi yang berkembang kegiatan tambang berjalan aman tak tersentuh hukum tersebut sudah lama terhendus BARESKRIM MABES POLRI bahwa peijinan nya sudah betahun tahun off di duga ijin tersebut belum meiliki OP namun tetap eksis beroperasional.
Menururt keterangan Nara sumber terhendusnya kasus tersebut karna Kecerobohan oknum kepercayaan PT. FLASH yang selalu berkoar koar sombong di mana mana.
Tambang kuat mergo setorane PT. FLASH neng beking gede mulo ra ono sing wani nyenggol tambange BOOZ KU. Keterangan valit yang kami himpun tentang proses izin tenyata hanya sebatas IUP.
PT. Flash Intertaim-en Indonesia, No 545/3118/124.2. 4/2020. Berlaku Beroprasi 10-12-2020 s/d 10-12-2023. Peijinan tambang PT. FLASH tersebut meagukan dan wajib di Kroscek OP serta keabsahannya.
Team Jurnalis akan melakukan klarifikasi seluruh Instansi yang terkait sejauh mana keabsahan penerbitan perijinan tambang apakah sudah di lengkapi OP atau hanya terbit IUP/WIUP semata.
Mengacu keterangan valid masyarakat setempat, Instansi PTSP dan ESDM wilayah Provinsi Jawa Timur dan instansi Lingkungn Hidup akan kami klarifikasi secara detail sejauh mana keabsahan ijin tambang PT. Flash di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi Jatim.
Diduga oknum media lokal membela yang bayar salah satu oknum perusahaan tambang Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan sumber layak dipercayakan tak mau sebut identitasnya menyampaikan kebenaran dan keadilan merasa sebagai seorang putra daerah Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Sambil ngobrol minum kopi beberapa tokoh masyarakat siap menjadi Nara sumber dan siap di hadirkan setiap saat di butuhkan. Pungkas nara sumber. Bersambung edisi berikutnya. (TEAM/RED)