Ketua DPC-RJN Bekasi Raya Siap Polisikan Oknum Kepsek SMPN 1 Tambun Selatan, Menuduh Terima Suap Uang 30 juta.
BEKASI, MEDIABUSER.COM – Polemik terkait pemberitaan tentang indikasi dugaan pungli di SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang telah tayang beberapa waktu lalu oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya sampai saat ini masih belum berujung. Rabu, 21/6/2023.
Sampai detik ini, pihak SMPN 1 Tambun Selatan, belum juga mengklarifikasi ataupun memberikan hak jawabnya secara resmi.
Bahkan rumor diluar semakin liar berkembang bahwa pihak media yang tergabung dalam RJN Bekasi Raya telah “DIBUNGKAM” oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan.
Terakhir, ada isu atau rumor beredar bahwa Ketua RJN Bekasi Raya telah terima “uang damai” sebesar 30 juta rupiah. Benarkah?
Melalui pernyataan persnya, Hisar Pardomuan selaku Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya tegas menyampaikan bahwa isu ataupun semua rumor yang mendiskreditkan dirinya sama sekali tidak benar.
“Nama baik dan integritas saya sangat merasa terganggu dan dirugikan dengan adanya isu liar diluar sana? dan saya sudah konsultasikan hal tersebut dengan Penasihat hukum Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Nusantara DPC-RJN, Bapak Dicky Ardi, SH., MH untuk melakukan Langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur.
Bahkan kami sudah berdiskusikan dan sudah bulat akan naik ke tahap persiapan untuk membuat laporan polisi (LP) tentang fitnah menerima Rp 30 juta jelas penghinaan dan pencemaran nama baik kami,” ujar Hisar Pardomuan di Tambun Selatan, Selasa (20/6/2023) siang.
“Ini tidak hanya fitnah dan pencemaran nama baik saya secara pribadi saja, namun juga menyangkut profesi saya sebagai wartawan dan juga saya sebagai Ketua DPC-RJN Bekasi Raya,” menegaskan Hisar Pardomuan.
“Untuk melindungi nama baik, kehormatan dan hak-hak hukum serta integritas yang dalam hal ini saya sebagai Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan organisasi akan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Hisar.
Dikesempatan yang sama, Penasihat hukum DPC-RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi, SH. MH., pun membenarkan apa dan maksud yang telah disampaikan oleh Ketua DPC-RJN Bekasi Raya tersebut.
“Dapat diduga hal Itu masuk dalam Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” jelas Dicky Ardi.
“Juga diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta,” terangnya.
“Selain Pasal pada UU ITE juga bisa di junctokan ke pasal 310 KUHP jo 311 KUHP,” sebut Dicky Ardi Memungkasi. (RED)