“Modus Kejahatan Pinjam Mobil” Pelaku Hery Siswanto Sindikat Ranmor” Diduga HJ. Didi Terlibat Asbaknya Avanza B 1156 CQN (Plat Merah) Milik Dinas Pemkot Tangerang Kota.
TANGERANG, MEDIABUSER.COM – Berdasarkan laporan polisi nomor B/100/VIII/RES/111/2023/ Reskrim, Penyidik Unit Reskrim Polsek Karawaci Tangerang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar ja 19.00 WIB di perumahan Pondok Arum Blok D.3 No.21 Kelurahan Mambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang dilaporkan oleh Saudara Suprayogi, dan diwakili Istri Ima guna tindakan lanjut dari penanganan penyidik Polsek Karawaci Tangerang.
Dengan membawa dokumen membutuhkan informasi lebih lanjut penyidik atas nama Iptu Diana Aldini Putri.S.Tr.k. Dan penyidik pembantu Aipda M. Abdulrahim Tuharea, untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat hadir saksi-saksi di Polsek Karawaci Tangerang Kota.
Selanjutnya memanggil saudara H. Dedi yang menerima Satu Unit Mobil Avanza Nopol B 1156 CQN (Mobil Dinas Pemkot Tangerang Kota) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023. Jam 10-00 WIB. Selanjutnya calon pelaku yang lainnya…
Tim Jurnalis mediabuser.com Wawancarai Ekslusif kepada Penyidik pembantu Aipda M. Abdulrahim Tuharea menjelaskan komunikasi lanjutan dengan istri Ima Alm Suprayogi.
“istri Alm Suprayogi melanjutkan mencari keadilan ke Polsek Karawaci Tangerang Kota, Ibu Ima meminta pendampingan oleh Bapak Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Jurnalis sekaligus pemerhati kemanusiaan melanjutkan kasus pengelapan siapapun yang terlibat proses hukum berlanjut kata Arfendy.
Kita jurnalistik akan kawal proses hukum sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku di Indonesia.
Siapapun yang terlibat dalam hal ini wajib diproses hukum.
Selain itu Wiyono Ade Ipar Hery menjelaskan kronologis kejadian di datangkan saudara Haji. Didi Cirebon.
Pada intinya didatangi seorang pria mengaku Haji. Didi Cirebon yang terima Satu Unit Mobil Avanza Nopol B 1156 CQN (Mobil Dinas Pemkot Tangerang Kota) “Plat Merah” Jelas tertulis di STNK Milik Pemkot Tangerang Kota kok berani kata Wiyono.
Haji. Didi Cirebon minta uang tembusan sebesar Rp.15 lima belas juta rupiah untuk Unit Mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah kata Wiyono
Wiyono ketika tidak sanggup bayar uang 15 lima belas juta rupiah, tetapi hanya sanggup Rp 10 Sepuluh juta rupiah.
Wiyono minta hadirkan unit mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah tersebut baru mau di bayar. kata Wiyono
Para pelaku harus bertanggung jawabkan sesuai perbuatannya secara hukum, Diduga kelompok pelaku spesialis curanmor jangan senang dulu proses hukum akan berlanjut?..
Ima Irmawati mengigitkan kembali secepatnya Haji. Didi Cirebon dan Hery Siswanto yang terlibat dalam kasus pengelapan unit mobil Avanza plat merah.
Percuma kalian mau kabul kemanapun pasti akan ketangkap kok tinggal menunggu waktu saja.
Lebih baik dikembalikan unit Mobil Avanza plat merah itu milik Pemkot Tangerang Kota dengan cara baik baik pak Haji Didi… Kalau tidak dikembalikan ingat ini masalah besar pak..
Ini urusan plat merah urusan negara sampai kapanapun pasti diusut sampai tuntas kasus hukum seperti ini pak… kata Ima
Jelas unit mobil Avanza B 1156 CQN milik Pemkot Tangerang Kota siapapun otaknya dibalik semua ini terlibat, jelas kena pasal dan pidana berlapis berlapis dijerat hukum, pasal dan ancaman pidana sangat berat loh..
Yang jelas dengan pasal berlapis. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang penggelapan.
Dan pasal 480 KUHP “Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tegasnya. Jumat, 21/7/2023.
Team Jurnalis MEDIA BUSER Mengungkap Fakta Demi Keadilan dapat informasi berbagai sumber mengatakan kejadian pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2023 Pukul 14.12 WIB. Kunci utama Haji Didi yang bertanggung jawabkan satu unit mobil Avanza plat merah.
Ima Irmawati menghubungi kepada Hery Siswanto dan Linda istri Hery Siswanto ternyata para pelaku bersekongkolan tujuan meminjam mobil milik Dinas Pemkot Tangerang Kota.
“modusnya” dengan cara pinjam mobil untuk alasan membeli makanan di Sepatan Tangerang.
Yusron sebagai ponakan Ibu Ima serahkan unit mobil Avanza plat merah kepada saudara Hery Siswanto pelaku pada pukul 19.00 WIB Kamis, tanggal 23 Januari 2023, Ima mencoba menghubungi ke nomor Hpnya sulit di hubungi sampai akhirnya bisa langsung berkomunikasi dengan istrinya Hery Siswanto lagi yang mempunyai hpnya ternyata selama ini yang berkomunikasi dengan saya ini ternyata saudara Hery Siswanto bukan Istrinya.
Jenis mobil Avanza plat merah nopol B 1156 CQN Warna Silver Tahun 2010, akhirnya berpindah tangan dan dinyatakan setelah ditelusuri Team Jurnalis Media Buser mobil ternyata di gadaikan Hery Siswanto Kepada H. Didik dan H. Toni Tanggal 24 Januari 2023 sampai akhirnya mobil Avanza berpindah tangan ke Ari dan Rio kata Haji Didi.
Melalui pengakuan saudara Ari ini mobil di gadaikan ke orang Bekasi bernama Rio dan pihak mediator tersebut meminta tebusan sebesar 15 (lima belas juta rupiah) sampai pada waktu uang sudah diserahkan untuk penebusan ternyata mobil ngak ada?..
Uang Rp. 15 lima belas juta rupiah sudah diterima Suki untuk penembusan Mobil Avanza plat merah milik Pemkot Tangerang ternyata mobil ngak ada kata saksi korban ibu Ima sangat kecewa. Penyerahan uang disaksikan banyak orang kata Pak Andri.
Yang jelas mobil Avanza tidak dapat dihadirkan atau kembalikan ke Ibu Ima Irmawati, justru sesuai tulisan dengan uang titipan tercatat di kwtansi sebesar Rp 15 Lima belas juta rupiah jelas digelapkan oleh Suki. Kata Andri
Namun hingga saat mengingkari janji dan tidak punya itikad baik justru nada tinggi marah ke Ima dan mengerak tagih janji bisa kembali unit mobil Avanza dari Suki.
Untuk mengembalikan mobil dinas Plat Merah Pemkot Tangerang, sampai akhirnya masalah ini di polisikan Nomor LP. B/167/V/RES. 1.11/2023/Polsek Karawaci/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 25 Mei 2023.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB Tempat kejadian perkara di Perumahan Pondok Arum Blok D3 No. 21 Kel. Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
“Dari pengakuannya ini baru pertama kali dilakukan Haji Didi. Hubungan pelaku dengan korban, dulu pernah di kenal. Tapi, tak lama tidak bertemu. Dulu pernah meminjam kendaraan Avanza plat merah ,” ujarnya.
Ima jumpa memberikan klarifikasi terkait kendaraan mobil Avanza milik Pemkot Tangerang plat merah dihadapan Suki. “Suki kebanyakan memberikan harapan tak jelas. Tentang unit mobil Avanza milik Pemkot Tangerang segera kembali.
Ima menjelaskan dengan kronologis kejadian terlihat wajahnya Ima berkaca kaca dengan geram sikap Suki tak bertanggungjawabkan duit Rp 15 Lima belas juta rupiah sudah diterima untuk beralasan tembusan mobil Avanza plat merah, namun tak kunjung ada?. Kata Ima
Ima mendesak kepada Haji Didi dan Ari, yang mengetahui unit mobil Avanza sesuai pengakuan Suki.
Ingat Suki unit mobil Avanza itu milik Pemkot Tangerang plat merah loh!.. anda Suki jangan banyak berbicara tanpa ada bukti.
Ima Irmawati menegaskan berhati hati!.. mulut mu harimaumu kami cukup dua alat bukti loh pak Suki.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buser berserta Tim Hukum RJN mendampingi saudari Ibu Ima Irmawati.
Penyidik Polsek Karawaci Tangerang Kota dapat segera tangkap para pelaku kejahatan tersebut. (TIM/RED)