Oknum Anggota DPRD Tanggamus Dari Fraksi PDIP Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Tanggamus Terlibat Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.
TANGGAMUS, MEDIABUSER.COM – Anggota DPRD dari partai PDIP Tanggamus yang diduga tamak akan harta akan merasakan dinginnya jeruji besi, Basuki Wibowo kini resmi ditahan Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada Kamis (20/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah tahun anggaran 2021.
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo.
Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, terkait kerugian negara Rp.554 juta,” kata Yunardi.
SEBELUMNYA : Korupsi DAK Gapoktan di Ulubelu Rp.800 Juta, Kejaksaan Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus ini Jadi Tersangka Dalam perkara tersebut.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
“Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara Basuki Wibowo sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yunardi.
Sebelumnya, DAK tahun 2021 diketahui senilai Rp800 juta. Untuk penetapan tersangka sendiri dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd. 2/07/2023, Basuki Wibowo disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Team Jurnalis Media Buser. (BN)