Oknum Berinisial RY Mengaku LBH (LSJ), Pengaduan Konsumen Dan Nasabah Kembali Berulah.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Diduga oknum RY Mengaku seorang Pengacara dari (L.S.J) Kantor Pusat di Ruko No.21 J, Jl. Palmerah Rt.02, Gelora, Tanah Abang Jakarta Pusat. Senin,17/7/2023.
RY terduga telah melakukan penipuan terhadap salah satu klien nya yang bernama Dina Mustiana yang berdomisili di Bekasi Timur Regency 3 Cluster Crisocolla C7/7 Rt 006 Rw. 006 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kabupaten Bekasi.
Yang saat itu suami dari Dina Mustiana sedang tersandung urusan hukum di Polsek Bantar Gebang.
Pada tanggal 13 April 2023, Dina Mustiana di minta sejumlah uang 15 (Lima belas juta rupiah) oleh RY alias Y untuk BOP mengurus masalah hukum yang sedang di hadapi suami Dina Mustiana.
Kemudian RY alias Y memberikan saran kepada Dina Mustiana cara untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang di hadapi suami nya Dina Mustiana yang bernama Reza dengan cara mengadaikan Sertifikat Rumah.
Dina Mustiana yang saat itu sedang dalam keadaan bingung, hanya bisa menuruti saran dari RY alias Y.
Maka pada tanggal 14 April 2023, RY meminta di transfer uang sejumlah 20 juta ke rekening BCA 4451237*** atas nama Nanik Rahmawati untuk biaya sewa sertifikat tersebut.
Sore nya di tanggal yang sama Dina Mustiana di minta datang ke hotel Amaris Bekasi oleh RY, untuk menyerahkan surat kuasa yang sudah di tanda tangani oleh Dina Mustiana, yang sebelum nya sudah di kirim via Whatsapp berupa PDF oleh RY kepada korban Dina Mustiana.
Setelah di print di tanda tangani surat kuasa tersebut oleh Dina mustiana, surat kuasa tersebut berkop surat nama lembaga pengaduan konsumen dan nasabah Sapu Jagad.
Kepentingan surat kuasa itu di buat adalah untuk mengkuasakan pengurusan penyelesaian permasalahan hukum yang di hadapi suami Dina Mustiana, akan tetapi RY melalaikan kewajiban nya, sampai suami Dina Mustiana sekarang sudah bebas dari menjalani hukuman, RY belum juga menyerahkan sertifikat tanah dan rumah yang sudah di sewa oleh Dina Mustiana tersebut.
Karena tidak punya itikad baik dari RY, setelah melakukan somasi terhadap RY, akhirnya Dina Mustiana mengadukan dugaan tindak penipuan yang di lakukan RY ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut sekarang sudah di limpahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat, untuk di tindak lanjuti terduga pelaku 378 KUHP/372 KUHP.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Team Jurnalis Media Buser. (YUS/TEAM/RED)