Viral!!! Oknum Guru Bernisial SN Mengajar LP/IPASMPN 83 Jakarta Barat. Diduga Aniaya Siswi.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Bernisial SN Guru mengajar LP/IPASMPN 83, Jakarta Barat, (Jak-bar) berinisial SN. “Orangtua siswi JA atas dugaan penganiayaan.
Bambang.,SH menilai sebagai pemerhati dunia pendidikan tidak pantas seorang oknum guru SN pengajar ilmu pengetahuan wawasan dunia pendidikan justru sebaliknya melakukan tindakan tidak terpuji, “wajar dong disebut biadab”
Bernisial SN mengajar kelas B/7. LP/IPA SMPN 83 Jakarta Barat menurut keterangan awal kejadian mengosipkan mamahnya benisial lr, Guru SN menyebutkan mamahnya lr kalau bikin Status WhatsApp seksi-seksi.
JA mendengar dan menyampaikan kepada lr tetang mamah luh di ngomongin tuh sama Ibu Guru SN katanya mamah luh pakaian seksi pasang di Status WhatsApp dengan seksi-seksi terus tuh.
Selanjutnya JA di panggil sama Ir, ada pesan tuh dan di panggil sama Guru SN, lalu JA menuju ke ruangan meja piket SMPN 83 Jakarta Barat.
Setelah sampai diruangan meja piket SN menyuruh baca dihadapannya, pas JA mau baca tulisan tiba-tiba ibu Guru SN mengangkat tangan lalu di tamparkan 2kali langsung di pipi muka JA sebelah kanan sangat sakit dan panas muka JA.
Selesai kejadian lalu di suruh ke ruang BK bersama mister BW. “BW nanya² saya jawab dengan sejujur, dan sesuai pengetahuan apa yang terjadi menimpa diri saya ungkap JA.
Jelas JA sebagai korban mengalami trauma mau melangkah sekolah juga jadi takut dan dipermalukan dihadepan siswi dan siswa SMPN 83 Jakarta Barat.
Pada sekitar Oktober 2022 dan secara pribadi Ibu Guru SN mengajak secara pribadi bersama orangtua JA untuk berdamai, Tetapi tidak ada ikatan tertulis itu.
Sempat orangtua JA konfirmasi kepada SN guru tentang adanya kabar foto porno melalui WhatsApp (WA) tertulis atas nama JA di sampaikan SN guru. Jelas informasi kirim dari muridnya itu Hoax.
Seharusnya SN guru melindungi JA jelas korban fitnah.
Kemdikbud mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Kami orangtua Siswi sudah menyampaikan secara tegas, Melalui awak media nasional untuk dapat dipublikasikan kebenaran dan keadilan.
Tentang kasus kesusilaan wajib diusut tuntas pihak berwajib.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan:
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (REDAKSI)