Terlibat Oknum Polisi W.H Yang Intimidasi kepada Hendra Sudirja sebagai Karyawan Perusahaan PT. Perintis Getekindo.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Pimpinan Redaksi Media Buser Arfendy melakukan wawancara langsung kepada seorang pria bernama Hendra Sudirja mengaku sebagai korban PHK sepihak oleh perusahaan di bidang perusahaan kontraktor PT. Perintis Geotekindo Kantor Gajah Mada Hayam Huruk Pusat, dan cabang Kantor Pluit Jakarta Utara.
Presiden menegaskan bahwa menurutt konstitusi peran dan tugas pokok Polri.
Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order).
Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Minggu 22/01/2023.
Presiden RI Ir. H. Jokowi Dodo memberikan enam instruksi untuk jajaran Polri. Pertama, terus melakukan konsolidasi, reformasi dan meningkatkan kinerja kepolisian.
Bahwa meningkatkan kinerja ini harus dimaknai dengan never ending goals, tidak pernah berakhir, harus terus menjaga dan meningkatkan kenerjanya, kata Presiden.
Kedua, menjalankan tugas secara profesional sesuai UUD, UU, dan peraturan yang berlaku. Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya.
Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam.
Selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut mencakup hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya yang tertulis dalam pasal 86 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas.
Pasal 5 dan 6 UU No.13/2003 juga menjadi strategi nasional kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan,
mengamanatkan hal-hal sebagai berikut: “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” (Pasal 6).
Undang-Undang No. 80 Tahun 1957 Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
Memberikan kejelasan mengenai istilah pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya menunjuk kepada nilai pengupahan yang dilakukan tanpa membedakan jenis kelamin. (Pasal 1) Undang-Undang No. 21 Tahun 1999.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Mempromosikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, dan status sosial. (Pasal 1)
Sorotan publik oknum Polisi berinisial W.H bertugas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat yang Intimidasi Hendra Sudirja pada awal nya bekerja di perusahaan PT. Perintis Getekindo jabatan Staf Logistik, di Taman Sari XIX, Berupa sebuah Rumah Merangkap Gudang Penyimpanan Barang logistik Proyek Posisi kerja, Terkurung di dalam.
Ketika Tim redaksi wawancara langsung kepada Hendra Sudirja mengaku korban PHK sepihak menjelaskan Kronologis kejadian diduga PHK sepihak dari PT. Perintis Getekindo cara tidak etis melalui oknum pengurus Bibit di otakin oknum polisi berinisial WH, tidak bisa pembuktian kesalahan apapun..
Hendra Sudirja menjelaskan pada awal masuk kerja pada tgl 3 Mei 2001, Melamar Langsung, Di kantor pusat, PT. Perintis Getekindo, Jln. Kebun Jeruk XVIII, No. 49, Taman Sari Jakarta Barat,
Di terima oleh Direktur Choa Hay Seng, memberikan sebagai Staf Logistik, Taman Sari XIX, Berupa sebuah rumah merangkap gudang Penyimpanan barang logistik Proyek Posisi kerja, Terkurung di dalam, Terkunci dari Luar, Kerja sendiri terpencil,, Karyawan semua ada di kantor pusat, Tamansari XVIII.
Perjanjian Upah awal Rp. 900 000,/bulan, faktanya berbeda yang di terima upah Rp 400 000, perbulan, Gaji stiap bulan nya di terima oleh: melalui Bibit Sugiarto, sebagai juru bayar gaji kepercayaan tiga Perusahaan, Masalah upah yang diberikan disunat sama Bibit, tanpa diketahui oleh Bos/Direktur.
Tugas mengaudit, Comfuterisasi, dan mendata semua logistik Proyek tiga perusahaan. Kantor Pusat, Tamansari XVIII dan XIX, semua logistik yang di gudang kapuk poglar.
Dalam 1 (satu) bulan, mendata logistik proyek dari tahun 1997 s/d tahun 2001, Selesai, dan terdata barang logistik proyek banyak yang hilang.
Sangat dekat dan akrab sama Direktur Chia Hay Seng pemilik perusahaan tersebut, kerja dinilai bagus, baru kerja 4 bulan, dibuatkan/di daftarkan JamSosTek.
Dalam keadaan harmonis, akrab hubungan antara direktur dengan karyawan sangat baik. Tidak sangka” tiba tiba dapat kabar buruh, Jam 1: 30 WIB, pada tanggal 5 Agustus 2001, Datang untuk memberikan Gaji kepada karyawan.
Ini perintah untuk saya pindah Alih kerja ke gudang logistik di daerah Kapuk Poglar Jakarta Utara, Ini ada perintah dari Bos, Pak Hendra Sudirja alias Lathif harus dipindah ke gudang kapuk poglar Saya debat keras, persedur nya yang benar.
Bos stiap hari ketemu syering. Ngobrol sama saya, baru saja pagi ketemu ngobrol akrab, ngak ada perintah pindah alih kerja, dari bos,???
Kata Bibit bicara: Perintah saya adakah perintah Bos!!? Akhir nya saya mengalah turut mengikuti perintah dari Bibit pindah alih kerja tanpa izin, famit, diketahui oleh bos.
Semenjak pindah alih kerja ke gedung Kapuk Poglar, status tambah amburadul, bagian logistik merangkap jaga gudang dan security tanpa seragam.
Seminggu siang, seminggu malam, gantian sama Subhan (rekan kerja)
Kerja tidak liburnya, THR tidak ada.
Saya sudah sangat sering tanya kan status kerja saya, secara lisan Dengan Bibit, dan lewat surat tertulis kepada bos.
Bila mau tanyakan langsung menghadap ke Bos, Bibit melarang keras dengan alasan harus pakai persedur yang benar, baku,,,
harus melalui Bibit, tidak bulan langsung ke bos, sudah aturannya dari dulu, kata Bibit.
Dari tahun 2001 sampai tahun 2010, Gaji dr 400 Ribu, 500 ribu, naik nya pertahun 100 Ribu,
Tahun 2010, Saya dipetintahkan Dana JamSosTek, Di Cairkan buat beli motor kendaraan operasional, karna saya diberi tugas kerja kontrol mengawas keliling, 5 Kantor/Gudang, dari kapuk ke gudang grogol terus ke kantor gajah mada hayam huruk pusat dan kantor pluit, balik lagi ke kapuk poglar.
Dalam proses pencairan dana jamsostek, persyaratan mutlak harus ada surat pengunduran diri sementara, hanya formalitas sj,
Dari proses pencairan dana jamsostek, tetap kerja aktif, sampai pencairan dana jamsostek ,
Setelah Cair tetap buat lamaran baru lagi, dituju PT. Perintis Geotekindo.
Tahun 2017, Dadak sekala dengan tiba tiba gaji dibayar nya tidak penuh, berkurang hanya 500 ribu,
Sampai tahun 2018, Posisi perusahaan Aktif berjalan, karyawan tidak ada masalah, baik baik aja,
Tiba tiba tahun ke 2 pihak pada tanggal 30 mei Jam 1: 30 WIB
Dikantor pluit, Jakarta Utara,
Saya bersama 4 rekan kerja sedang kumpul nunggu gajian.
Bibit juru bayar upah, bersama ada orang Asing/Luar duduk bersama, berhadapan dengan saya dan 4 rekan kerja,
Memerintahkan saya bersama Subhan, Membuat, Bibit minta buatkan surat pernyataan mundurkan diri bersifat sementara kata Bibit dan oknum polisi berinisial WH Intimidasinya hanya pindah Alih kerja sementara, menunggu gaji turun.
Saya debat keras menolak tidak mau,,? Ini apa apa,an bapak Bibit Ngak waras yah, lah wong perusahaan yang salah kok, kah masih kita buat pernyataan ngak jelas?.
Bibit blng ini kan tuk sementara nunggu gaji turun, sy tetap g mau?
Tiba tiba orang asing ini beranjak dr tmot duduk, berdiri sambil membentak kasar.
Kamu ikutin smua arahan dr pa bibit,, Saya sempat debat keras, memang bapak ini siapa?! Ngak pantas ikut campur masalah kami, yang salah itu siapa, kamu ngak merasa ada masalah sama perusahaan, malah perusahaan yang bikin masalah, gaji kami tidak dibayar.
Oknum polisi berinisial WH ini jawab, saya adalah sebagai perwakilan dari perusahaan, apapun saya yang bertanggung jawab.
Dan kalau ngak mau nulis pernyataan yang sesuai arahan Bibit, gaji ngak dibayarkan, Tapi kalo menurut mau ikutin apa yang diarahkan Bibit, gaji semua akan dibayar ucapnya oknum polisi berinisial WH.
Saya yang bertanggungjawab akan memngurus, membantu pihak buruh dengan perusahaan, dan Akhirnya saya ikuti arahan Bibit menyuruh menulis banyak saksi mengetahui kejadian tersebut.
Membuat surat pernyataan mengundurkan diri pindah alih kerja sementara, nunggu gaji turun.
Selesai jam 2: 30 WIB, bubar, oknum polisi berinisial WH, dan Bibit pulang, Dengan sigap saya ngomong sama rekan kabul. Pihak Bibit di otakin oleh Oknum polisi berinisial WH cara membuat surat jebakan betul sadis Bibit.
Saya akan menuntut hak kewajiban, Saya langsung ke rumah Bibit di Jl. Kesederhanaan, Rt 05 Rw 04, Jam 4 sore saya temui Bibit di rumah nya, saya menemui langsung mempertanyakan negor bibit, Pak itu surat mana yang dipaksa sama oknum itu,? Ada masih sama saya, nih tidak akan saya kasihkan sama bos?
Saya menyampaikan awas pak jangan dikasihkan sama bos atau pengadilan, ini bisa bikin masalah lagi bapak sama tuh orang masuk bui!!..
Saya sudah membuat surat somasi sampai 4x berturut turut, Tgl 30 kejadian sampai Tgl 4, dirumah nya, surat tegoran dan jawaban bibit tetep sama, masih ada sama saja?
Pada tanggal 30 Desember 2018,
Saya dan rekan Subhan resmi daftar pengaduan kepihak DiNasKer, Jakarta Barat, Proses Bifartit, DiNasKer, Proses hukum berjalan DiNasKer, Pihak perusahaan Dalam sidang pertama, Tgl 13 November 2019, Bibit.
Tapi tidak bawa berkas berkas, dan sudah dipanggil beralasan lagi keluar kota.
2) sidang ke 2 tgl 29 November 2019, Dngn srt panggilan 14 november 2019, Pengusaha/ Bos Tidak Hadit, tanpa keterangan,
3) sidang mediasi ke 3, tgl 12 Desember 2019, Surat panggilan sidang tgl 04 Desember 2019,
Pengusaha/Bos Tidak Hadir Tanpa keterangan
4) Sidang mediasi ke 4 Tgl 10 januari 2020, Surat panggilan tgl 16 Desember 2020 Bos/ Pengusaha Tidak Hadir Tanpa keterangan,
Secara panggilan tersurat Bos/pengusaha Tidak pernah mau hadir tanpa alasan, Dan Akhir nya
Di Datangi Ke kantor langsung, jalan Kebon Jeruk XVIII taman sari, Saya bersama pengacara dan Pejabat DisNaKer (pak Gatot) Sampai 3x dikunjungi, Pihak Bos/pengusaha Tidak pernah Mau menemui saya sama pejabat DisNaKer Jakarta Barat, Pihak perusahaan sangat arogan, tidak mau menghargai kedatanfan pejabat negara DisNaKer.
Dan dengan mediasi tidak menemui/Tidak tercapai kesefakatan, Di lanjut ke pengadilan PHI, Jakarta Pusat,
Tgl 30 Desember 2020 Dalam sidang di PHI, Dari pertama sidang sampai ke terakhir putusan sidang PHI, Saksi yang di sumpah, yang mutlak harus hadir, Bibit sugiarto juru bayar upah tidak pernah Hadir?? Dngn berbagai alasan sakit,
Dan pada keputusan Akhir sidang PHI Tgl 30 November 2020, Saya Gugur/ Kalah, Karena ada surat pernyataan mengundurkan diri pindah alih kerja sementara, di selundupkan, yang ada unsur Intimidasi, diiringi pengancaman kasar.
Dan arogan smbil menantang disertai iming iming, akan bertanggungjawabkan, dan surat itu janji bibit sampai 4 kali, tidak akan dikasihkan Bos atau pengadilan.
Sidang di PHI selesai kalah, Lanjut diluar Lobby pengadilan PHI, sy marah dan kurang puas dngn keputusan PHI yang tidak adil, karena telah tertipu oleh surat pernyataan yang sarat ancaman dan intimidasi, dan saya ada Novum/ perlawanan lagi dengan mengajukan kasasi memori banding ke MA.
Tapi pengacara dengan sengaja Menghabiskan batas waktu 14 hari untuk kasasi banding ke MA, Mengaju kannya 2 bulan kemudiab, sudah lewat batas waktu kasasi,
Lanjutkan berjuang lagi dengan melaporkan oknum polisi berinisial WH dan Bibit ke Propam Polda Metro Jaya, kemudian di limpahkan ke Propam Polres Jakarta Barat.
Proses sidang kode etik di propam Polres Jakarta Barat, menyita waktu 1 hampir 1 tahun lama nya dengan alasan berkas pengaduan saya yang limpahan dari propam Polda Metro Jaya hilang, Saya lapor ke Propam Polda Metro Jaya dan ngancam mau lapor ke Kapolres dan Pripam Polda metro jaya negor petugas propam polres, Tgl 11 Afril 2022.
Oknum Bridka berinisial WH, SH,
Di Sidang pelanggaran kode etik Di Ruang Rapat Aris Dinanta POLRES Metro Jakarta Barat, Di Vonis Cukup Bukti memberatkan pihak perusahaan.
Melakukan pelanggaran disiplin kode etik Dengan hukuman
WH. Penundaan mengikuti pendidikan selama satu priode.
B) penempatan tempat khusus slma 7 hari, Dalam sidang kode etik majlis hakim, Memerintah kan oknum Bridka WH dan Bibit, juru bayar upah, Harus bertanggung jawab Dengan hilang pekerjaan dan gaji pesangon saya.
Saya menyengsarakan orang bersama keluarga anak dan istrinya Dan oknum polisi tidak patut ikut campur dalam masalah buruh dengan perusahaan, Seharus membela, melindungi buruh.
Oknum polisi bersekongkol dengan Bibit membuat jahat, jelas salah besar.
Bibit ditanya oleh majlis hakim kode etik menyatakan siap bertanggungjawab kepada Hendra.
Bibit berjanji akan bertanggung jawabkan dengan membantu, menghantar Hendra menghadap keperusahaan/Bos, fakta menyebutkan fakta Ingkar janji Bibit jelas pembohong besar..
Bibit sengaja tidak mau menemui pihak perusahaan,
Diduga sengaja melakukan menjebak terhadap Hendra, uang pisah hak saya yang 6 juta itu, Jadi Bibit ngurusin itu, uang pisah saya ngak jelas, bukannya ngurusin uang gaji pesangon, Dan pada kesempatan itu di tanya, tentang surat pernyataan itu, siapa suruh, saya nanya forum disaksikan oleh Babinsa, karyawan dan teman saya 3 orang, dan Istrinya bos mngatakan bahwa yang suruh Bibit bikin surat intimidasi itu mamah nya istrinya bos,?.
Akhir kesepakatan janji Bibit untuk membereskan masalah gaji pesangon saya sama bos, ditolak, tidak mau tahu yang jelas saya sudah gugur menurut putusan PHI.
Berlanjut terus perjuangan bersama istri datangi Kantor Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, berketemu oknum Wahyu hidayat, Pak eko buser, tetep wahyu msh konyol sempat gertak saya dengan kasar, di saksikan Pak eko buser, Saya melawan argumen gertak lagi WH diam.
Kemudian ngak lama wahyu, nama nya Pa Ali, menengahi dan mau bantu saya, dengan menghadap ke Propam Polres Jakarta Barat untuk menanyakan surat bukti hasil sidang kode etik oknum polisi WH.
Janji pak ali kanit, saya disuruh tunggu dipanggil, saya diprintahkan catat nomor hp saya di kasih ke wahyu oknum, saya tunggu panggilan dari pak Ali sampai 1 minggu, tidak ada kabar berita nya, hari ke sepuluh.
jam 1 siang saya datangin ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat lagi ketemu oknum WH, ditanya jawabnya ngak mau tahu, saya minta nomor pak Ali nggak diberikan, terus saya minta bantuan kesluruh petugas Polseknya pak Ali nggak ada yang tahu, saya mengadu sama pak Madi Panwas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat tidak digubris terus saya masuk ruangang SPK ngak dilayani. (REDAKSI)