Pelaku Berinisial Agus Pembuat Posting Fecbook Isu Hoaks dan Ujaran Kebencian.
SERANG, MEDIABUSER.COM – Tim Media Buser melakukan Investigasi kepada pelaku berinisial Agus diduga pembuat Isu Hoaks dan Ujaran Kebencian. Senin 28 Febuari 2023.
Dahlan menyatakan dirinya tidak tahu menahu masalah terkait traksi keuangan masuk Laker.
Maka itu kami menjadi heran kepada Agus berani menuduh secara langsung tanpa dasar bukti yang kuat ungkapnya Dahlan.
Bermuatan hoaks dan ujaran kebencian berinisial Agus (28) , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin 27/02/2023 di Keluarkan Postingan Lewat Media Elektronik, ini berdasarkan laporan warga Serang Banten yang khawatir dengan unggahan konten di akun media sosial Info Loker Tangerang.
Dasar bukti postingan
Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh tanpa dasar.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau Pelaku Pembuat Isu Hoaks dan Ujaran Kebencian yang diduga bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.
Terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi melalui elektronik yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Desa Nambo Ilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, menurut keterangan saksi Imah dan Robin.
Dahlan sebagai korban sudah memberikan karifikasi kepada saudara Agus jangan mencoba coba untuk unggah foto orang lain tanpa seizin pemilik dan membuat berita fitnah atau bohong, jelas bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.
Dahlan ungkap Ini kejadian ke dua kali Agus sudah sengaja membuat berita fitnah atau bohong.
Tambah Dahlan akan segera melaporkan kasus membuat berita fitnah atau bohong, jelas bermuatan hoaks dan ujaran kebencian kepada pelaku Agus ke pihak yang berwajib, secara hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)