Pelaku Penyerangan Kantor Koramil Kisor Maybrat Divonis 15 Tahun Penjara
Reporter: Jonias Titus Ohoine Media Buser melaporkan langsung dari Papua Barat.
Selasa, 14 Februari 2023
SORONG, MEDIABUSER.COM – Sorotan Publik, Abraham Fatemte, terdakwa pelaku penyerangan pos keamanan kampung Kisor, distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan fakta-fakta hukum dan menyakitkan oleh majelis hakim dapat divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Bernadus Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 14 Februari 2023.
Majelis Hakim, Bernadus Papendangan, Lutfi Tomu dan Rivai Rasyid Tukuboya, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun potong masa tahanan.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa Abraham Fatemte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyerangan pos Koramil Kisor, yang mengakibatkan 4 anggota Koramil, gugur.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elson Sidabutar yang menuntut terdakwa Abraham Fatemte diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Meski mendapat pengurangan hukuman dari tuntutan JPU, Kuasa hukum terdakwa, Abraham Fatemte, Yohanis Mambrasar saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan, pihaknya merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim.
Menurutnya, keyakinan majelis hakim bahwa kliennya memenuhi unsur seperti dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak terbukti.
Sementara Jaksa penuntut Elson Sidabutar, belum bisa berkomentar, terkait putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan pihaknya, karena masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi. (*)