Pemdes Sridamai Kembali Cairkan BLT DD Tahap II Tahun 2023 Pada 39 KPM.
MUBA, MEDIABUSER.COM – Pemerintah Desa Sridamai kecamatan keluang Kabupaten Musi banyuasin laksanakan program pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2023 tahap II. program tersebut bertujuan guna membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang kurang mampu dan terdampak ekonomi pada kamis, (26/6/2023).
Kepala Desa Sridamai Darlin Basri saat dibincangi Awak media langsung mengatakan bahwa program BLT Dana Desa tahun 2023 ini ditujukan untuk 30 KPM bagi warga Sridamai, dan Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp.300 ribu rupiah selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan juni dengan total Rp.900 ribu rupiah. “terang Darlin.
“Saya berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang menerima manfaat BLT tersebut. ”imbuhnya.
“Kalau mengacu dari undang undang sebenernya yang berhak mendapat BLT ini yang kurang mampu dan usia 60 tahun lebih. Namun karena berbagai pertimbangan dan bermacam faktor maka yang usianya belum mencapai 60 pun tetap kita kasih jika kita lihat mereka benar benar keluarga kurang mampu. “Kata kades Sridamai.
Lebih lanjut kata Darlin, “Pembagian BLT Dana Desa tahun 2023 ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan sosial masyarakat Sridamai ini dan sudah melalui mekanisme serta tahapan tahapan seleksi yang ketat. “Katanya.
“Dan saya berharap bantuan ini dapat digunakan dengan bijak oleh keluarga penerima manfaat untuk kebutuhan sehari-hari. “pungkasnya.
Program pembagian BLT Dana Desa tahun 2023 di Desa Sridamai ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satunya seorang warga inisiatif ‘A’ mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan BLT tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa Sridamai yang telah memberikan bantuan ini. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga kami. “ucapnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kasi PPDK Kecamatan Keluang Didik Afrika, pihak Polsek keluang diwakili Bhabin kamtibmas, pihak koramil 401/01 Sungai lilin, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM dan Perangkat Desa lainnya. (DIRMAN).