Pemerhati Hukum Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Soal Penyerobotan Tanah.
Reporter: Safrizal Nelson Media Buser
Rabu, 22 February 2023
TANGERANG, MEDIABUSER.COM – Melanggar hukum Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Desa sidoko kecamatan gunung Kaler 21 February 2023. Pemerhati hukum kabupaten Tangerang Antoni Simbolon.,SH, bersama team dari LSM dan Awak media memberikan perhatian serius ulah oknum masyarakat yang menyerobot tanah milik almarhum Janis Kantinah Yang Lokasi Tanah Nya terletak di Kampung Kulung Baya RT 005 RW. 001 Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten.
seluas 723 M dan tanah milik almarhum SAE SAKID dengan luas 2050 M, Karena itu adalah tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain.
“Saya siap membela pemilik lahan tanah salah satu terduga penyerobotan lahan tanah di nilai telah melanggar hukum
“kata Antoni Simbolon.,SH yang juga sebagai ketua DPW lembaga swadaya masyarakat team penyelamatan aset negara republik Indonesia, (TOPAN RI BANTEN).
Rabu, 22 February 2023, perbuatan melanggar hukum harus lah di lawan dengan hukum pidana maupun perdata agar jelas duduk perkara dan kepemilikan atas lahan tanah tersebut.
Bangunan rumah di atas lahan tanah milik almarhumah Janis kantinah yang di waris Johari tanpa izin adalah ilegal bentuk pendzoliman.
Johari sebagai ahli waris dari almarhum JANIS kantinah pemilik lahan tanah seluas 723 M, di kampung kulung Baya RT 005 RW 001 desa sidoko kecamatan gunung Kaler.
Dia mengklaim lahan tanah miliknya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum namun ternyata di serobot.
“Mereka membangun rumah tanpa izin merasa kebal hukum” ucapnya.
Oleh karena itu perbuatan penyerobotan lahan tanah itu harus di laporkan ke penegak hukum, sedangkan tokoh dan aparat desa setempat mengakui secara tertulis kalau lahan tanah seluas 723 M dan 2050 M, benar dan jelas memang pemiliknya nenek moyang Johari dari tahun 1950 sampai saat ini dengan data girik asli dari desa setempat.
“Untuk menghadapi oknum oknum penyerobotan lahan tanah pemerhati hukum Antoni Simbolon.,SH yang bersama team dari LSM dan media siap membantu pemilik lahan tanah untuk melanjutkan proses hukum.”.
Sampai berita ini di terbitkan data data asli kepemilikan lahan tanah tersebut akan di persiapkan oleh pihak pihak keluarga ahli waris akan lahan tanah tersebut yang di dukung oleh tokoh serta aparatur desa dan kecamatan setempat. (*)