Penyidik Polres Lebong Berhasil Ungkap “Pengeroyokan” Pasal 170 KUHPidana.
LEBONG,MEDIABUSER.COM – Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Awilzan adalah seorang perwira menengah (pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
AKBP. Awilzan diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebong.
Awilzan sebagai Kapolres Lebong melaksanakan fungsi tugas dengan arahan Pimpinan..
Bertindak dengan terukur Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana “Pengeroyokan” sebagaimana dalam Pasal 170 KUHPidana Dan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana “Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Kejadian Kamis, 11 Mei 2023, Sekira Pukul 22.30 Wib, Giat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong yang diPimpin Kanit Pidum IPDA Welfrid BL Tobing, S.Sos. Melakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka An. Yossa Angga Saputra dalam Perkara.
Dugaan Tindak Pidana “Pengeroyokan” sebagaimana dalam Pasal 170 KUHPidana Dan Ungkap Kasus Pidana “Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang” sebagaimana disebutkan Pasal 335 KUHPidana.
Tempat kejadian perkara Pada hari Rabu, 01 Februari 2023 Pukul : 20.30 Wib. TKP Desa Pelabuhan Talang Liak , Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. saksi – saksi : 1. JOKO. 2. UNI. Identitas Tersangka Yossa Angga Saputra Alias Yos (23).
Kronologis Kejadian : Pada hari Rabu, 01 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB Korban bersama Sdr. Joko yang merupakan teman Korban datang ke samping SD di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong dengan maksud untuk mencari Sdri. UNI, pada saat Korban sampai di samping SD Desa Pelabuhan Talang Leak tersebut Korban bertemu dengan Sdri. UNI dan pada saat Korban ingin menebus uang gadai dari HP Korban tersebut, Korban melihat Sdri. UNI memegang HP yang bentuknya persis dan mirip dengan Handphone milik Korban, pada saat Korban bertemu dengan Sdri. UNI, Korban menanyakan kepada Sdri. UNI “Dimano HP aku” dan Sdri UNI menjawab “dak tau tempatnyo”, dan setelah itu Korban pergi sebentar dan pada saat Korban kembali lagi Korban melihat Sdri.
UNI memegang HP yang mirip dan persis dengan HP Korban dan pada saat Korban mendekati Sdri UNI dan mengecek HP tersebut Sdri. UNI membantah bahwa HP tersebut merupakan HP Korban, dan pada saat itu sekitar pukul 21. 00 WIB tiba-tiba datang seseorang pria yang Korban tidak tahu namanya namun Korban mengetahui bahwa ia merupakan kakak nya Sdri UNI dan ia datang dari arah belakang Korban dan ia mengatakan bahwa “HP tu HP adek Aku, bukan HP kau” belum sempat Korban menjawab omongan dari pria tersebut ia langsung memukuli Korban serta diikuti oleh 3 orang yang tidak Korban kenal.
Atas Kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong.
Kronologis Pengungkapan :
pada Hari Kamis, 02 Februari 2023, Sekira Pukul 11.00 Wib Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong Menerima Laporan Polisi Perihal Adanya Dugaan Tindak Pidana “Pengeroyokan” yang terjadi di Desa Pelabuhan Talang Liak, Setelah Menerima Laporan tersebut Anggota Unit Pidum mendatangi TKP dan Melakukan Pulbaket di Sekitaran TKP dan Melakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi, Setelah melakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi Anggota Unit Pidum mendapatkan Identitas Para Pelaku.
Kemudian Pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023, Sekira Pukul 22.30 Wib, Anggota Unit Pidum mendapatkan Informasi keberadaan Salah satu Tersangka An. Yossa Alias Yos, yang sedang Nongkrong di Desa Talang Liak, Kemudian Anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum berhasil Mengamankan Tersangka An. YOSSA Alias YOS, selanjutnya Tersangka dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil Pemeriksaan terhadap Tersangka YOSSA Alias YOS, Bahwa Tersangka YOSSA juga pernah Melakukan tindak pidana “Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang” di Desa Pelabuhan Talang Liak Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / III / 2023 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu, 30 Maret 2023, Pelapor An. APRINO.
Barang Bukti : Hasil Visum Etrefertum. (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang.
Tindakan Yang Diambil : Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka. Melakukan Pengejaran Terhadap Tersangka An. BAMBANG dan FAJRI yang belum dapat. Melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan.
Demikian yang dapat dilaporkan langsung TKP, Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kembali. (HUMAS/RED)