Polda Banten Menyampaikan Ke Elemen Masyarakat Balaraja, Kabupaten Tangerang Jangan Terprovokasi Akun Palsu… Mengatas namakan Hendra Jaya
TANGERANG, MEDIABUSER.COM – Hendra Jaya yang merupakan korban dalam peran akun palsu yang mengatas namakan dirinya melapor ke Polda Banten Subdit V Siber Ditreskrimsus. Minggu, (30/07).
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam keterangannya Hendra Jaya mengatakan bahwa, akun Facebook atas nama Hendra Aulia Jaya (Heronie Destha) bukan akun facebook miliknya, namun akun Facebook miliknya yaitu akun dengan mengatas namakan Hendra Jaya.
Media Antero dan Media Global sudah meminta maaf kepada saudara Hendra Jaya karena kesalahan tanpa konfirmasi kepada bersangkutan. Sedangkan Hendra Jaya sebagai korban akun palsu mengatas namakan Hendra Jaya.
Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistia melalui Danis menjelaskan bahwa benar ada laporan klarifiiasi perihal adanya akun palsu mengatas namakan Hendra Aulia Jaya.
“Cyber Polda Banten telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan bahwa akun atas Hendra Aulia Jaya adalah palsu dan bagian Cyber Polda Banten menyatakan akun yang asli adalah dengan nama Hendra Jaya dengan photo yang berbeda”. Terangnya.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen warga masyarakat Balaraja untuk tidak terprovokasi dengan adanya akun palsu tersebut.
“Jangan terprovokasi oleh akun palsu tersebut, apabila ada yang penasaran dan ingin mengetahui yang sebenarnya bisa hubungi Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Lantai 3. Bisa hubungi Kompol. Didik Sulistia melalui Danis Nomor kontak Hp/WA 0819 3152 8183”. Pungkasnya.
Berita tanpa klarifikasi kepada bersangkutan jelas berita Fitnah atau HOAX langsung terbitkan online justru menimbulkan dampak negatif. MG, AT Redaksi meminta maaf kepada Hendra Jaya sebagai korban fitnah akun palsu mengatas namakan Hendra Jaya.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Jurnalis mendampingi saudara Hendra Jaya untuk pemeriksaan dan pembuktian kebenaran dan keadilan fakta menyebutkan Hendra Jaya tak bersalah akunnya dipalsukan orang yang tidak bertanggung jawab ungkapnya Cyber Polda Banten melalui Danis menyampaikan kepada Arfendy Ketum RJN.
Danis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten tegak lurus menyampaikan dengan fakta hukum yang kita sampaikan kepada masyarakat Balaraja.
Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan pengaduan dari yang bersangkutan Hendra Jaya, agar menjadi maklum serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selainnya Hendra Jaya mencurigai ini kasus akun palsu diduga terkaitan dengan mantan istri sirih berulah kata Hendra Jaya.
Hendra Jaya menyampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan dapat petunjuk para pelaku siap2 menerima sanksi hukum berlaku di Indonesia.
Berakibat untuk pelaku provokator membuat berita palsu alias bohong tanpa konfirmasi berani tayang berita menghakimi cara menyebutkan tersangka.
Kepada Yth Pimpinan redaksi
Dimanapun berada yang kita cintai salam hormat dan kompak selalu. Yang kurang sehat disembuhkan,
Yang punya masalahan cepat terselesaikan dengan baik dan lancar,
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten meminta keterangan Saudara Hendra Jaya tentang akun palsu mengatas namakan Hendra Jaya.
Kita semuanya dilindungi oleh tuhan yang maha esa dan dapat kita berkumpul bersama sama digroup RJN ini. Saling memberi motivasi Wartawan Berkualitas masyarakat CERDAS.
Digroup 🇮🇩 (RJN) 🇮🇩 (PERSATUKAN JURNALIS) Wadah Profesi Jurnalis.
Admin meminta kepada anggota group saling kompak bersatu.
Setiap ada rilisan berita dapat ditayang bersama sama. (Soal judul masing-masing media punya ciri khas redaksi) Wartawan bersatu Insya Allah saya yakin ditakuti tulisan oleh oknum.
Perhatian berita tanpa konfirmasi bersangkutan langsung tayang berita online ini menjadi masalah. Waspada berita Fitnah atau Hoax. Seperti kejadian di Balaraja Beberapa waktu yang lalu. Akun Facebook palsu saudara Hendra Jaya dinyatakan oleh Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Isi berita menuduh saudara Hendra Jaya penista agama dengan oknum cara menghakimi seseorang tanpa kejelasan hukum sudah vonis jelas perbuatan jahat atau provokasi.
Alhamdulillah Ketua Umum RJN Arfendy mendampingi saudara Hendra Jaya untuk Kroscek kebenaran dan keadilan ke Bagian Siber Ditreskrimsus Polda Banten lantai 3 Tentang akun yang di bajak. Selanjutnya TIM Siber Ditreskrimsus Polda Banten menyatakan akun palsu mengatas namakan Hendra Jaya… Itu sangat jelas.
Dinilai tidak profesional oknum media tanpa memberikan kesempatan klarifikasi dahulu langsung tayang belum mengetahui kebenaran dan keadilan langsung vonis seperti hakim jalanan. Inilah prihatin menjadi persoalan hukum..
Wartawan dituntut mengembangkan profesi jurnalistiknya untuk mencerdaskan bangsa. Wartawan berkualitas masyarakat Cerdas.
Minta komentar rekan rekan semuanya.. Dapat masukan informasi. Terimakasih
Jakarta, 30 Juli 2023.
Salam satu pena
Admi Group WhatsApp
KETUA UMUM RJN
Arfendy
WAKIL KETUA UMUM RJN
Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD.