Rajali : Nama Pekerja yang didaftarkan kontraktor tidak bisa dikasitau, itu rahasia.
BATAM, MEDIABUSER.COM – Salah satu dari pekerja proyek pembangunan jalan raya yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh dan Mengatakan kepada Tim Jurnalis mediabuser.com bahwa dia khawatir bekerja di Proyek pelebaran jalan yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Kuala Batee Indonesia tanpa dilindungi asuransi.
Kami sangat khawatir apabila tidak ada asuransi yang menjamin kami pekerja yang megerjakan proyek pelebaran jalan ini, kami bekerja mengerjakan pekerjaan prokyek ini sangat berbahaya, karena lapangan pekerjaan kami terbuka apalagi ini kan jalan raya yang selalu dipadati kendaraan.
Kalau terjadi insiden kecelakaan siapa yang bertanggungjawabkan terhadap diri kami pekerja?, dan bagaimana kami mendapatkan santunan, kalau kami tidak diikut sertakan peserta asuransi.
Untuk itu kami sangat berharap, kami semua pekerja diproyek ini supaya mendapat jaminan asuransi dan kami pun bisa tenang bekerja tanpa dibayang–bayangi kekhawatiran, kami memang tidak mengharapkan santunan itu namun kita tidak tau bagai mana nasib kami bila terjadi kecelakaan.
Siapa yang bertanggungjawabkan dan siapa yang membiayai perawatan perobatan kami?, yang seperti ini lah yang menghantui perasaan kami, maka kami memohon kepada bapak tolong kami pekerja buruh kasar ini.
Seperti saya tidak tau, kalau terjadi musibah terhadap diri saya siapa yang bertanggungjawab sedangkan saya bukan karyawan PT. Kuala Batee Indonesia, saya ikut Sub kontraktor yang tidak ada ikatan perjanjian kerja, saya anak buah bapak itu, memang saya tukang namun saya menerima upah kerja dari bapak itu, bukan, saya tidak pernah menerima upah langsung dari PT. Kuala Batee Indonesia, dan bisa saya pastikan saya ini bukan karyawan PT. Kuala Batee Indonesia maka itu kami semua pekerja yang bekerja ikut sub kontraktor sangat mengkhawatirkan nasib diri kami buruh kasar ini.
Kenapa tidak langsung dipertanyakan soal penjamin asuransinya?, biasanya setiaap Proyek Pemerintah sudah dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakejaan), aduh, kami takut pak nanti banyak tanyak bisa terjadi pemecatan dan kami bisa kehilangan pekerjaan, karena itulah kami minta tolong sama bapak supaya bapak bisa membantu kami buruh kasar ini, kalau kami tidak mungkin pak dijamin BPJS Ketenagakerjaan, kalau dijamin kami pasti terdaftar dan mendapatkan kartu keanggotaan peserta BPJS Ketenaga kerjaan, tutupmya.
Ketika hal jaminan asuransi Buruh harian lepas dikonfirmasi kekantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Jl. Gajah Mada, Ruko Tiban Impian Blok. A1 No. 1–3, Sekupang Kota Batam.
Rajali Saragih mengatakan kepada Jurnalis mediabuser.com, untuk Pekerja Proyek Jasa Kontruksi (Jakon) yang dikerjakan Kontraktor PT. Kuala Batee Indonesia sudah terdaftar dan jumlah perkerjanya ada puluhan orang, oh, pokoknya sudah terdaftar ada puluhan orang saja, Rajali saragih tidak bisa merinci dengan jelas berapa jumlah pekerja yang didaftarkan Kontraktor PT. Kuala Batee Indonesia dan Rajali Saragih selalu menjawab dan mengatakan puluhan orang jumlah yang didaftarkan Kontraktor PT. Kuala Batee Indonesia.
Dan daftar nama – nama pekerja yang didaftarkan Kontraktor Kuala Batee Indonesia tidak bisa disebutkan namanya, apalagi diberikan daftar nama – nama pekerja yang didaftarkan PT. Kuala Batee Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan itu, dengan alasan Rajali Saragih mengatakan itu rahasia yang tidak bisa diberikan apalagi untuk dipublish ke Media.
Dan juga dikatakan Rajali Saragih, untuk Proyek Jakon ini di daftarkan selama masa Proyek dan hanya satu kali (1 X ) Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kalau ketika terjadi Kecelakaan pada tenaga kerjakontruksi Perusahaan cukup melampirkan : 1. Bukti pembayaran iuran, 2. Surat Perjanjian Kerja (SPK), 3. Penetapan Pendaftaran dan 4. absensi selama 7 hari kerja kebelakang.
Kalau pekerja berganti – ganti orangnya tidak masalah itu, pekerja yang semula di daftarkan dan terdaptar di BPJS Ketenagakerjaan itu tidak masalah, ibaratnya, yang terdaftar si A dan sudah tidak bekerja lagi dan si B yang menggantikanya dan tidak perlu lagi si B di daftarkan, dan apabila si B mengalami kecelakaan kerja maka si B yang mendapatkan santunan bukan si A yang mendapatkan.
Biarpun nama si A yang tetap terdaftar, yang pasti si B yang mendapatkan santunan itu karena si B korban kecelakaan kerja dan hanya cukup menunjukan bukti persyaratan yang Empat tadi yang saya katakan itu, jaminan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk Jakon ini hanya dua Jaminan asuransinya yakni, 1. Jaminan kecelakaan kerja, 2. Jaminan kematian, kalau Pekerja harian itu tidak mendapatkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja harian itu tidak lah Karyawan menetap Perusahaan itu.
Tapi ada juga karyawan PT. Kuala Batee Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan kartu keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu semuanya karena karyawan menetap PT. Kuala Batee Indonesia.
Dan anda mengatakan, kalau si A sudah terdaftar, dan si A tidak bekerja lagi dan digantikan si B, maka si B tidak perlu di daftarkan kepesertaannya lagi dan itu anda katakan tidak masalah hal tidak di daftarkan si B kembali dan aturan apa yang anda pakai?.
Undang – undang apa yang mengatur aturan yang anda sebutkan itu? dan Rajali Saragih menjawab.
Jurnalis mediabuser.com, dengan entengnya mengatakan, saya tidak bisa menjawabnya dengan alasan Rajali Saragih hanya menggantikan atasannya untuk melayani mediabuser.com.
Besaran Iuran yang disetorkan PT. Kuala Batee Indonesia itu tergantung besaran Nilai Kontraknya, Nialai Kontraknya sebesar Rp. 28.654.249. 492,05,- jadi Nilai yang di setorkan PT. Kuala Batee Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 30.204.250,- besaran iuran itu didapatkan dari perhituangan Nilai Proyek seperti, Nilai Proyek dari 0 sampai dengan 100.000.000 – 0,24%, 100.000.000 sampai dengan 500.000.000 – 0,19%, 500.000.000 sampai dengan 1 miliar – 0,15%, 1 miliar sampai dengan 5 miliar – 012% dan diatas 5 miliar – 0,10%, karena Nilai Kontrak PT. Kuala Batee Indonesia sudah di atas 5 miliar maka dapat dihitung besaran jumlah Iuran yang di setorkan PT. Kuala Batee Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan Rp. 5.000.000. 000,- sampai dengan Rp. 28.654.249.492,05,-0,10% = Rp. 30.204.250,- sebesar itulah Nilai Iuran PT. Kuala Batee Indonesia yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buser. (Tumpal M. Sitompul/Jhonner Sirait)