RJN Mendesak Kapolres Bekasi Kota menindaklanjuti perkara hukum, Hina Profesi Wartawan, oknum Berinisial JS DPRD Komisi lll Kota Bekasi, Bisa Dipidanakan..
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi kewartawanan mengecam pernyataan oknum berinisial JS jabatan DPRD Komisi lll Bekasi Kota, yang dianggap penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut pun berpotensi dapat dipidanakan.
Sungguh menyayat perasaan Surti Megawati sebagai pekerja media,” ujar.
Ketua Umum RJN, Arfendy dalam siaran persnya, Senin, (1/7/2023) mengatakan sudut pandang kasus ini pernyataan JS. ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan.
Tambah Arfendy Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Oknum DPRD Komisi lll Kota Bekasi pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Arfendy, sapaan akrabnya.
RJN mendesak Kapolres Bekasi Kota menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan oleh oknum berinisial JS jabatan DPRD Komisi lll Kota Bekasi Kota terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“JS. bisa terkenal karena media. Sudah terkenal, malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa dibiarkan,” kami sangat dirugikan kata Arfendy. Untuk itu, RJN meminta aparat kepolisian menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan JS terhadap insan pers.
Seorang oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi, telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan seorang wartawati dari media kompas86tv.com. Didukung dua alat bukti dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto pelapor juga nama wartawati pelapor tersebut.
JS menyebarkan nomor telpon wartawati, ini privasi seseorang dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal. Ujar Mega pada awak media ini, tercatat (Minggu, 18/12/2022).
Akibat oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi Kota ini, maka wartawati tersebut merasa keberatan dan telah melayangkan bukti surat somasi 1 dan surat somasi ke 2 melalui Tim Kuasa Hukumnya, namun hingga sampai saat ini terlapor tidak memberikan tanggapan sama sekali seakan menganggap remeh.
Padahal dalam isi surat Somasi tersebut, terdapat kalimat permintaan untuk melakukan respon dalam kurun waktu 3 x 24 Jam sejak penerbitan surat somasi, tertanggal 13 Desember 2022. Bukti somasi tersimpan.
Akibat tidak ada tanggapan baik dan respon positif dari oknum DPRD Bekasi Kota tersebut, pada akhirnya Wartawati yang biasa dipanggil Mega ini, membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H.
Pemberitaan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya. Terkait pencemaran nama baik Media Elektronik. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.
Berikutnya tanggapan saudara Saut Hamongan.SH pada saat menjawab pertanyaan dari awak media mengatakan keseriusan penyidik tangani kasus Seorang oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi Kota, telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan Tugas Profesi Wartawan.
Arfendy Ketum RJN mengatakan agar keseriusan penyidik Polres Kota Bekasi jelas dua alat bukti mendukung, Pada intinya ada korban dan ada pelaporan demikian kronologis kejadian karyawan klinik kecantikan milik anggota DPRD Komisi III Bekasi Kota.
Diduga Pelaku Sahabat dekatnya anggota DPRD Komisi III Bekasi Kota, kasus perlecehan terjadi diluang klinik kecantikan terhadap karyawannya.
Seharusnya anggota DPRD Komisi III Bekasi Kota Berkualitas masyarakat CERDAS pasti akan membelah karyawannya, bukan untuk taruhan jabatan DPRD untuk siganteng nya”. Mendengar isu diluar sana pengakuan tak mau sebutkan identitas mengatakan diduga oknum DPRD selingkuh dengan pelaku cabul tersebut.
“Arfendy Ketum RJN mengatakan agar kasus ini tetap dilakukan pengusutan sampai tuntas oleh Tim Krimsus atau Tim Siber Polres Kota Bekasi/Polda Metro Jaya lewat penerbitan disposisi secepatnya dan pihak terlapor Oknum DPRD Komisi lll Bekasi Kota dapat segera bertanggung jawab perbuatannya” Pungkasnya. (TIM)