Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Permasalahan deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ini tak kunjung selesai.
Ketua RT 011 / RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya masih “teriak” karena belum ada tindakan tegas dari pejabat terkait soal ruko yang melebarkan bangunan dengan memakan bahu jalan dan berdiri di atas saluran air.
Padahal, Riang sudah melaporkan permasalahan ini sejak 2019 ke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, hingga akhirnya melayangkan surat untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Justru, salah satu pemilik ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 yang diduga bernama Bambang Hartanto kini berani merenovasi tempat usahanya dengan menjadikan bangunan dua lantai.
Riang mengaku sudah menyampaikan keluhannya warga kepada Bambang soal imbas banjir lantaran saluran air dicor oleh para pelanggar perda DKI Jakarta.
bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, (tapi) IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak,” tegas
Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bukan SPB, melainkan pembiaran.
Tetapi, ia tidak mendapatkan jawaban serius dan justru menganggap enteng permasalahan tersebut. “Dia mengatakan, ‘Pak RT tidak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor, silakan lapor ke Lurah, Camat atau Wali Kota. Laporlah sampai ujung sana’,” kata Riang.
Duga ada “bekingan” Mendengar pernyataan tersebut, Riang pun berasumsi tentang adanya dugaan bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko.
Riang mengatakan, indikasi dugaan “permainan” atas permasalahan ini ada di oknum Kelurahan Pluit hingga oknum Kecamatan Penjaringan.
“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan, ”ungkap Riang kepada Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
Riang menyadari bahwa pernyataannya ini sangat tendensius. Tetapi, dugaan adanya permainan ini muncul karena laporan sejak 2019 soal permasalahan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti secara tegas.
“Karena ada pembiaran, Jadi, kalau pun saya diundang rapat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau pun Wali Kota, itu sifatnya seremonial atau basa-basi saja,” kata Riang.
Saat Kompas.com bertanya apakah dia memiliki bukti untuk menunjang dugaan permainan ini, Riang pun menjelaskannya.
“Bukti saya adalah surat. Surat-surat saya soal jawaban dari Lurah hingga Camat. Ada 6 surat yang saya kirim ke pihak Kelurahan dan Kecamatan, tetapi tidak ada tindakan,” tutur Riang.
Riang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini menyampaikan pengalaman saat ia berinisiatif membongkar saluran air yang kini berada di bawah ruko.
Saat membongkar beberapa bagian, Riang mengaku tidak mendapatkan hambatan. Tetapi, tiba-tiba dia dilarang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.
“Di Z3 Timur, di Z5 Timur, tidak disetop sama Pak Royto yang mengatas namakan Pak Camat. Tapi giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, pemiliknya adalah Boy Hendy, saya disetop, tidak boleh melanjutkan.
Berarti, asumsi saya adalah, yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” tuturnya.
Klarifikasi Secara terpisah, Royto buka suara soal adanya tuduhan membekingi para pemilik ruko yang melebarkan bangunan dengan menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air ini.
Saat Kompas.com meminta klarifikasi, Royto tidak membantah ataupun membenarkan tuduhan tersebut.
Royto mengatakan, tuduhan itu hanyalah persepsi pribadi dari sang Ketua RT. “Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang),” kata Royto saat dihubungi wartawan.
Mengenai fotonya yang termuat dalam lampiran surat Riang yang dikirimkan ke Heru Budi dan disebut “bermain” dengan pemilik ruko, Royto juga tidak ambil pusing. “Ya iyalah (hanya persepsi Riang). Enggak apa-apa, Mas,” tutur Royto.