Sangat meresahkan Warga Jakarta, Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Terbongkar: 277 Kg Sabu Disita, 6 Tersangka.
CENGKARENG, MEDIABUSER.COM – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba lintas internasional. 277 Kilogram sabu rencananya akan diedarkan melalui jalur darat dan air ke daerah Jakarta, Aceh, Medan, Pekanbaru, dan wilayah lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menyebut, kasus narkoba ratusan kilogram jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Januari 2023, pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” kata Pasma kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (23/2).
Pengembangan dilakukan. Tim menangkap seorang inisial RK dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di wilayah Tangsel.
Setelahnya, penyidik kembali meringkus dua orang laki-laki di wilayah Tangerang berinisial DNY dan RBY. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Pengembangan terus dilakukan. Hingga kepolisian kembali menangkap dua orang. Dari tangkapan kali ini, diketahui sabu berasal dari Pekanbaru, Riau.
“Didapati dua tersangka inisial MUL dan RMT dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bisnis barang haram itu dikendalikan seorang bandar narkoba jaringan internasional yang berada di Aceh inisial GUS. GUS sudah diringkus.
“GUS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram,” ungkapnya.
Usut punya usut, sabu itu didapatkan dari Malaysia yang dikamuflasekan dengan sebuah teh kotak China berwarna hijau dan kuning.
Untuk mengelabui peredaran narkobanya, tersangka GUS menyelundupkan narkoba ke dalam sebuah truk yang kemudian ditutup dengan jaring ikan.
Narkotika jenis sabu-sabu ratusan kilogram itu disimpannya dalam gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh. Kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh.
“Rencananya dalam beberapa waktu ke depan akan di bawa ke Jakarta,” ucap Akmal.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada masih ada beberapa orang yang berstatus DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Dari pengungkapan kasus ini, total enam orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP. Akmal menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bisnis barang haram itu dikendalikan seorang bandar narkoba jaringan internasional yang berada di Aceh inisial GUS. GUS sudah diringkus.
“GUS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram,” ungkapnya.
Usut punya usut, sabu itu didapatkan dari Malaysia yang dikamuflasekan dengan sebuah teh kotak China berwarna hijau dan kuning.
Untuk mengelabui peredaran narkobanya, tersangka GUS menyelundupkan narkoba ke dalam sebuah truk yang kemudian ditutup dengan jaring ikan.
Narkotika jenis sabu-sabu ratusan kilogram itu disimpannya dalam gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh. Kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh.
“Rencananya dalam beberapa waktu ke depan akan di bawa ke Jakarta,” ucap Akmal.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada masih ada beberapa orang yang berstatus DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Dari pengungkapan kasus ini, total enam orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.