Sanksi Pidana Jika Masuk Pekarangan Tanpa izin, Siapapun Dia!!!.
Tim Eksekutif mediabuser.com
Editor: Arfendy
Minggu, 6 Agustus 2023.
TANGERANG, MEDIABUSER.COM – Serang 05 Agustus 2023 telah terjadi ada nya seseorang bikin ke gaduhan, Yang di lakukan oleh
Ahmad Sopiyan Permana.
Beserta keluraganya istri, dan Bapak nya sama bawa bekingannya mengaku Anggota Kesatuan Polda namun sayangnya tidak mau menyebutkan identitasnya.
Empat (4) Orang yang melakukan ulah dan ke gaduhan ditengah tengah Kampung halamn Panebong Cikokak Rt 001 Rw 002 Kelurahan Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Serang Banten.
KRONOLOGIS KEJADIAN: Pada jam 06:45 WIB. Tiba tiba datang langsung marah marah tanpa izin sama Ketua Rt /Rw mereka langsung datang bikin ulah dan buat keributan, tidak sopan sama sekali datang tempat perkalangan dirumah bapak Anang Nasrudin sama rumah bapak Marjuki alasannya sekdar menagih
Hutang, anehnya padahal tidak pernah ada hutang kok saya di tagih di ungkap penipu.
Saya tidak terima, akan bawa ke jalur hukum, tidak beretika baiknya
Dan saya berharap mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan Undang-Undang yang berlaku.
Memasuki pekarangan atau membuat ulah bahkan rumah orang tanpa seizin!!!
Jika pernah, sebaiknya hati-hati dan jangan diulangi. Memasuki rumah orang tanpa izin ternyata merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan.
Terutama ketika Anda memasuki rumah orang secara paksa. Lalu apa sanksi bagi pelaku yang masuk pekarangan orang tanpa izin atau secara paksa ini?
Memasuki rumah orang lain tanpa izin tentu bukan tindakan sopan. Perilaku ini dapat menyebabkan ketidak nyamanan pemilik rumah.
Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.
Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.
Berikut Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah membuat gaduan, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain masuk tanpa izin, memasuki perkalangan rumah orang lain juga dapat dipidanakan apabila melakukan suatu penghinaan dan membuat onar atau, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu.
Termasuk memasuki rumah orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah, serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam.
Kemudian, apabila memasuki rumah orang tanpa izin dan melakukan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu, seperti dinukil dari Buku II: Kejahatan, Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)..
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasuki rumah orang lain dapat diberikan apabila menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah, melakukan perusakan, dan mengancam dengan sarana apapun untuk membuat takut pemilik rumah.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buser. Bersambung berita ini untuk edisi berikutnya. (NURYANI/RED)