Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu.
SERANG, MEDIABUSER.COM – Tim Ekslusif medianuser.com Wawancarai Ekslusif kepada Iptu Rian Jaya Surana Kanit 2 memberikan klarifikasi terkait penangkapan terhadap pelaku pengedar jenis sabu berinisial M, sebagai pengedar sabu terdapat barang bukti 20 bungkus seberat 7.65 gram, sesuai dengan bukti, selain 6 pelaku sebagai pemakai kata Iptu Rian. Senin, 24/7/2023. Pukul 19.17 WIB.
Berdasarkan: Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi, Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Vilar Isu beredar tangkap lepas kali ini menjadi perhatian Iptu Rian Jaya Surana Kanit 2 membatah isu liar diluar sana langsung jumpa pers Rumah Makan Sentul Raya 1 pelaksanaan tegak lurus Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial M dan berhasil menemukan 20 paket sabu, seberat 7.65 gram berikut timbangan elektronik ungkap Iptu Rian.
Penyidik perkara tindak pidana”tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, membeli menerima.
Menjadi perantara. menyediakan narkotika jenis sabu. Sebagai di maksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika “Untuk jelasnya terlampir disampaikan surat perintah penangkapan dan penahan.”
Menahan salah satu berinisial M (24) Diduga keras melakukan tindakan pidana sebagaiman dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu masih dalam proses hukum.
Kasatresnarkoba AKP. Michael K Tandayu melalui Iptu Rian Jaya Surana Kanit 2 memberikan keterangan penangkap pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi dari masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin langsung Iptu Rian Jaya Surana Kanit 2 bergerak cepat melakukan pendalaman informasi, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar menyusun rencana penangkapan tersangka yang saat itu.
“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 20 paket sabu dari tersangka M seberat 7.65 gram,” terangnya.
Atas perbuatanya. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buser Investigasi. (Red)