Sorotan Publik Kos-kosan Jl. Kemurnian ll No.8 Kel. Glodok, Diduga Kumpul Kebo.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – ketika Team konfirmasi kepada Aji kepercayaan pemilik kost. Penjaga Kost membantah disini Yg di maksud dalam kosan ini pak ? Maaf pak disini bukan kost bebas, malah disini kalau status bukan suami istri tidak di izinkan kata Aji. Keberadaan kos-kosan di kawasan Jl. Kemurnian ll No. 8 RT. 11 RW 01, Kel. Glodok, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat,
Mendapat Sorotan kost kumpul kebo. Sebab, Diduga keberadaannya mulai disalahgunakan. Senin,26/6/2023.
Itu tak lepas dari kurangnya pengawasan dari pihak terkait membuat penghuni kos-kosan bebas. Salah satunya kamar kos-kosan di Jl. Kemurnian ll No.8 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Ketika awak mediabuser.com menyambanginya, suasana di sana cukup sepi. Informasi yang dihimpun, kos-kosan ini diduga menjadi tempat kumpul kebo.
Hal itu diketahui saat mediabuser.com menanyakan kepada salah satu penghuni kos di tempat tersebut.
“Kalau disini bebas bang, mau bawa cowok atau cewek tinggal satu kamar, asal tidak ribut bisa bang,” tutur wanita yang menjelaskan bernisial D menjelaskan kronologis kejadian sewa kos kosan disini!..
Untuk sewa, satu kamar kos, wanita berparas cantik itu menyebutkan si pemilik mematok Rp. 850,000; ada yang Rp. 1.500,000; per bulan. “Memang agak mahal, tapi fasilitas air tanah asing. Banyak yang protes menyediakan kost bukan menyediakan air PAM tersebut ,”tuturnya.
Dia menyebutkan, selama ini tidak pernah ada razia di kos-kosan tersebut karena memang agak aman disini pada dalam hari. “Sepertinya belum ada razia bang,”sebutnya.
Dia menunjukkan beberapa kamar, bahkan dihuni pekerja hiburan malam. “Bebas aja di sini bang, jadi tenang aja kalau mau kos di sini,” sebutnya.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Jakarta Barat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dalam bidang pelayanan perizinan. Tak mau sebut identitasnya mengatakan yang menyalahgunakan izin kos kosan dapat di cabut. ujarnya.
Menurut Sumber tak mau sebut identitasnya mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi “Secara aturan memang dijelaskan salah satu yang harus memiliki izin yakni rumah kos,” tambahnya.
“Jadi jika sudah disosialisasikan maka akan ada tindakan yang bisa diambil , terhadap kos-kosan yang tidak memiliki izin,” tutupnya. (TEAM/RED)