Viral! Kecelakaan Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Tertimpa Tembok. Diduga pemilik Gudang KBN No. 5 Tak jelas Tanggungjawab!!!
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Ketika Tim Media Buru Sergap Konfirmasi kepada Michael Federixs mengatakan Alm Maryono (48) penyebab meninggal dunia kecelakaan kerja ketimpa tembok bangunan gudang. Rabu, 12.4.2023.
Pihak manajemen gudang KBN No. 5. Diduga tidak melengkapi Alat Pelindung Diri atau keselamatan pekerja.
Pekerja harus di lengkapi alat keselamatan kerja yang memadai dengan standarisasi nasional agar kecelakaan pada saat bekerja dapat berkurang.
Alm Maryono (48) penyebab meninggal dunia kecelakaan kerja ketimpa tembok bangunan.
Pantauan Tim Media Buru Sergap seperti Alat Pelindung Diri untuk para pekerja bangunan harus benar-benar berkualitas guna terciptanya rasa aman dan nyaman saat bekerja.
Pemerintah sejak lama sudah mempertimbangkan terkait masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Para pekerja dan pegawai seharusnya dapat diarahkan dan dikontrol oleh pihak manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang aman. Berdasarkan penyebab kecelakaan bekerja,
Tidak hanya di negara-negara berkembang, di negara maju sekalipun kecelakaan kerja bangunan masih memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, harus ditemukan cara pencegahan yang efektif.
Selain dari pada itu pekerjaan bangunan tidak hanya menuntut akurasi dalam perencanaan kekuatan, Tetapi juga perlu dicermati tentang metode. Kesalahan dalam metode pembangunan akan berakibat yang sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya.
Diduga tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD). Peristiwa Kuli Bangunan Tewas Tertimpa Tembok Gudang kejadian Peristiwa pada Senin tanggal 10 April 2023 sekitaran jam 09.07 WIB. TKP Gudang Jln Pool PPD KBN No. 5 Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Tewas mengenaskan. Korban meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja. Dia tertimpa tembok saat bekerja di Gudang,
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama teman-temannya tukang bangunan, tembok merobohkan di gudang tersebut. “Kemudian tembok setinggi kurang lebih 4 meter dengan lebar 1,5 meter itu dijebol di bagian bawah,”kata saksi yang enggan disebutkan namanya.
Tembok tersebut kemudian akan roboh. Beberapa pekerja mencoba melarikan diri. Sayangnya korban tidak sempat lari untuk menyelamatkan diri sehingga tembok roboh dan mengenai kepala dan tubuh korban.
Saksi lainnya, Tidak mau sebut identitasnya mengatakan saat peristiwa itu, Bagian belakang gudang yang sedang dibangun.
Tak berselang lama kemudian para kuli bangunan berlarian dari tembok yang roboh.
“Menurut sumber tak mau sebut identitasnya mengatakan tembok itu akhirnya menimpa korban,” terangnya.
Penyidik Polsek Cengkareng Hadir TKP tidak bisa membuat apa2. Diduga berdampak negatif tidak baik baik saja? Kasus kecelakaan pekerja ketimpa tembok sampai tewas ditempat Diduga ada pembiaran?.
Kewajiban, korban dievakuasi ke RS tetapi tidak di visum. Justru dapat sepotong surat pernyataan isi dalam membuat kecurigaan keluarga korban “Kami masih mendalami keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi,” tandasnya.
Ketika Tim Media Buru Sergap Kualifikasi kepada Gunawan Mandor sebagai penanggungjawab pembangunan gudang KBN No. 5 sampai makan korban tidak dapat dijawab. TKP Gudang KBN No. 5 Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003?. Berapa besar jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung oleh perusahaan?
Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.
Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp. 174 juta.(TIM/RED)