BREAKING NEWS

 


Pedoman Pemberitaan Media Siber


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik, yang memenuhi kriteria Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers.
Isi Buatan Pengguna mencakup artikel, gambar, komentar, video, audio, dan bentuk konten lain yang diunggah oleh pembaca atau anggota komunitas melalui berbagai kanal di situs.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.

  • Berita yang dapat merugikan pihak tertentu harus melalui proses konfirmasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.

  • Pengecualian dapat dilakukan dalam keadaan darurat demi kepentingan publik, dengan syarat:

    1. Sumber jelas, kredibel, dan relevan.

    2. Subjek berita sulit dihubungi.

    3. Disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

  • Begitu verifikasi didapat, berita harus diperbarui dengan mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.

3. Penanganan Isi Buatan Pengguna

  • Setiap pengguna wajib mendaftar dan menyetujui syarat ketentuan sebelum mengunggah konten.

  • Konten yang diunggah tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, pornografi, kekerasan, diskriminasi, atau ujaran kebencian.

  • Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan.

  • Disediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik.

  • Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal dalam 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Setiap pembaruan atau koreksi harus disertai waktu publikasi dan tautan ke berita asli.

  • Hak jawab yang sah akan dimuat secara proporsional.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak dapat dicabut karena tekanan pihak tertentu, kecuali menyangkut isu SARA, pornografi, masa depan anak, trauma korban, atau alasan khusus lainnya.

  • Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas.

6. Iklan

  • Harus ada pemisahan yang jelas antara konten redaksi dan iklan.

  • Konten berbayar wajib diberi label seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.

7. Hak Cipta

  • Media menghormati hak cipta dan melarang penggunaan materi tanpa izin pemilik.

8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman Media Siber ini ditampilkan secara terbuka di situs sebagai panduan publik dan internal.

9. Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.



Posting Komentar