BREAKING NEWS

 


Alih Alih Bantah Tudingan Jual Buku LKS, Kepsek SMPN 2 Sukamulya Cikupa Justru Restui .Pengusaha Berbisnis di Sekolah...!


TANGERANG, MEDIA BUSER -  Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SMP Negeri 2 Sukamulya, Kecamatan Cikupa, menuai sorotan, pasalnya Pemerintah telah menegaskan larangan untuk memperjualbelikan buku LKS di Sekolah Negeri.

Saat ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamulya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan atau memaksa orang tua murid untuk membeli LKS.

“Penjualannya memang dilarang, tetapi pemakaiannya tidak. Kami hanya menawarkan, bukan memaksa,” ungkap Kepala Sekolah kepada awak media.

Menurut penuturannya, kesepakatan dengan para orang tua murid terjadi dalam rangka memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan, termasuk perlengkapan sekolah serta buku LKS. “Kalau memang benar terjadi transaksi, berarti ada penjual dan ada pembeli, tetapi sekali lagi, Pemerintah jelas melarang memperjualbelikan LKS,” tambahnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat,  di satu sisi pihak sekolah menyatakan hanya menawarkan tanpa paksaan, namun di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan adanya peredaran buku LKS yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat, sebab praktik jual beli buku LKS dinilai rawan dan  membuka celah pungutan terselubung di Sekolah Negeri yang seharusnya bebas dari komersialisasi pendidikan.  

(Red/Tim)

Posting Komentar