Oknum Mata Elang Diduga Lakukan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Saat Penarikan Paksa Kendaraan di Cirebon
CIREBON- JABAR, MEDIA BUSER — Telah terjadi tindakan kekerasan berupa dugaan pengeroyokan dan penarikan paksa kendaraan oleh kelompok oknum yang mengaku sebagai Mata Elang (Matel), yang diduga merupakan petugas eksternal dari pihak leasing BCA Cabang Kota Cirebon. Jum'at (22/8/2025)
Kejadian tersebut berlangsung di area parkiran Rumah Makan Murah, deretan Empal Gentong H. Apud, Jalan Raya Saputra RT 05/05 Desa Suta Winangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 15.25 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban, Ujang Supendi (54 tahun), yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Jawara Banten sekaligus Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, mengalami dugaan pengeroyokan saat mencoba melakukan mediasi atas penarikan paksa kendaraan milik kerabatnya.
Awalnya, kendaraan milik debitur diparkir di lokasi tersebut usai makan siang. Namun, secara tiba-tiba muncul sekitar 40 orang oknum Matel yang berupaya menghadang, memaksa, dan melakukan penarikan paksa dengan cara meminta kunci kendaraan. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Ujang Supendi justru berujung pada tindakan intimidasi, perkelahian, dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum.
Meskipun jumlah pelaku mencapai puluhan orang, korban dan kerabatnya berhasil menyelamatkan diri berkat perlawanan dan kemampuan bela diri. Kejadian ini turut disaksikan masyarakat sekitar serta sejumlah saksi mata di lokasi.
Tindakan Tidak Sah & Melanggar Hukum
Perlu ditegaskan bahwa:
Penarikan kendaraan oleh pihak leasing hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan adanya mekanisme eksekusi melalui putusan pengadilan.
Tindakan pengeroyokan, intimidasi, dan kekerasan fisik yang dilakukan oknum Matel merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum kepada insan pers.
Atas insiden ini, korban beserta kuasa hukum akan menempuh langkah hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak:
Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak leasing BCA Cabang Cirebon untuk bertanggung jawab dan menghentikan praktik penggunaan oknum Matel yang kerap bertindak sewenang-wenang di lapangan.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan razia serta penertiban kelompok premanisme yang berkedok penarikan kendaraan, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap wartawan.
Premanisme jalanan yang mengatasnamakan leasing harus diberantas, karena jelas meresahkan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Ujang Supendi, Ketua DPC GWI Kabupaten Tangerang sekaligus korban pengeroyokan. (TiMS)