UKL/UPL Terbukti Tidak Layak, Bang Zul Minta Hentikan TPA
TANGSEL, MEDIA BUSER | PT Jaya Real Property dipanggil Komisi XII DPR RI dalam rapat kerja terkait dugaan dampak lingkungan atas pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Lokasi 2 TPS dan TPA tersebut disoal karena diduga tidak memiliki kelayakan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk sarana ibadah vihara yang terdampak bau menyengat dan berakibat pada terganggunya umat yang sedang beribadah. Selasa (24/9/2025)
Sebelum izin dikeluarkan, seharusnya ada persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dokumen UKL/UPL yang wajib dipenuhi. Dugaan ketidaklengkapan syarat ini mendorong Komisi XII DPR RI untuk mendesak aparat penegakan hukum lingkungan (GAKUM LH) agar segera menyegel lahan TPS/TPA tersebut sampai dengan dibuktikan bahwa semua persyaratan UKL/UPL telah memenuhi kelayakan. (23/9)
Dalam rapat Panja Lingkungan Hidup, anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan, SH (Bang Zul), menegaskan bahwa keberadaan TPA di dekat sarana ibadah tidak seharusnya mendapatkan izin. “Seharusnya tidak boleh ada izin TPA di dekat sarana ibadah yang merupakan tempat berkumpulnya orang banyak. Apalagi sudah ada TPA Cipecang di Tangsel, mengapa harus membangun TPA baru? Sekalipun niatnya baik, jika berdampak buruk pada masyarakat dan rumah ibadah, ini jelas keliru,” ujar Bang Zul.
Komisi XII DPR RI juga berencana memanggil Pemkot Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan awal. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, maka Kementerian KLHK dapat meninjau ulang izin yang telah terbit.
Atas dasar itu, Bang Zul menegaskan agar seluruh aktivitas TPS/TPA dihentikan dan lokasi segera disegel, sampai dengan dibuktikan bahwa persyaratan UKL/UPL benar-benar memenuhi kelayakan. Tutupnya (Tim)