Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerng Tangkap Pria 66 Tahun, Diduga Siram Tetangga dengan Cairan Kimia
TANGERANG, MEDIA BUSER – Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. S diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menyiramkan cairan kimia kepada pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangganya. Selasa (16/9/2025)
Akibat perbuatan tersebut, korban A (suami) dan AM (istri) mengalami luka bakar. Berdasarkan keterangan tersangka, cairan yang digunakan adalah cairan pembersih lantai.
“Korban A mengalami luka bakar pada bagian kaki sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan wajah sebelah kanan,” jelas Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Senin (15/9/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Kronologi berawal dari anak korban yang kerap diejek oleh tersangka S. Merasa tidak terima, korban meminta menantunya berinisial J untuk menegur S. Tidak lama kemudian, istri tersangka berinisial ASdatang menghampiri korban dengan marah dan sempat melempar batu hingga menimbulkan keributan.
“Tak lama kemudian, tersangka S datang dan mengeluarkan botol berisi cairan yang disembunyikan di balik punggung, lalu menyemprotkan cairan tersebut ke arah kedua korban,” tambah AKP Nyoman.
Korban segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, jajaran Polsek Kronjo yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Kronjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Humas Polresta Tangerang
Imron, R | IMM- TiMS


