BREAKING NEWS

 


Hacker Bjorka Ditangkap, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank dan Dijual


JAKARTA, MEDIA BUSER – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. WFT ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker dengan identitas ‘Bjorka’. Jum’at (3/10/2025)


“Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username @Bjorkanesiaa,” ungkap Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).


Kasus ini mencuat setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan di platform X, berupa tangkapan layar yang menampilkan data perbankan nasabah. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki akses terhadap 4,9 juta data nasabah dan bahkan sempat mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank terkait.



Menurut AKBP Fian, penyelidikan dilakukan selama enam bulan hingga akhirnya WFT berhasil ditangkap pada Selasa (23/9) di Minahasa. “Pelaku mengaku telah meretas sistem bank, mempublikasikan informasi nasabah di situs gelap, serta mencoba menjualnya,” tegasnya.


Selain menggunakan identitas Bjorka, WFT juga aktif di dark web dengan berbagai username lain, seperti SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890, untuk menyamarkan jejak digitalnya.


Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," ucap Fian.


Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan, motif, dan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat aksi peretasan tersebut.


Imron, R | Tim

Posting Komentar