Warga Menolak Pembangunan Tower di Pemukiman Padat – Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perizinan
TANGERANG, MEDIA BUSER — Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menerima dan menindaklanjuti laporan warga Kampung Tengger RT 012 RW 001, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang – Banten, terkait penolakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi (Tower)yang sedang dikerjakan di lingkungan padat penduduk. Jum’at (17/10/2025)
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah warga, pembangunan tower tersebut diduga berdiri di atas lahan milik pribadi dan berada di tengah kawasan pemukiman padat, tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada warga sekitar. Pada 19 September 2025
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan beberapa alasan penolakan, antara lain:
1. Lokasi pembangunan tower berada di atas bangunan rumah di wilayah pemukiman padat.
2. Tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada warga sekitar sebelum pembangunan dilakukan.
3. Kekhawatiran terhadap potensi bahaya, seperti risiko robohnya menara atau dampak radiasi elektromagnetik.
4. Tidak adanya kejelasan terkait IMB bangunan rumah maupun izin resmi menara yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Atas dasar itu, warga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan peninjauan ulang terhadap legalitas pembangunan tower tersebut, sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.
DPP RJN memandang bahwa aspirasi warga ini perlu mendapat perhatian serius. Dalam konteks kontrol sosial dan transparansi publik, setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk keterbukaan informasi serta izin lingkungan yang sah.
“Kami mendukung pembangunan yang membawa manfaat, tetapi menolak setiap proses yang mengabaikan keselamatan warga dan aturan hukum,”
— tegas Imron R. Sadewo (Bocah Angon),
Syarifuddin, Dewan Pengawas Internal DPP RJN, menambahkan dan menyoroti keras lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah.
“Kalau proyek lahir dari izin kabur, jangan heran kalau hasilnya juga samar. Negara ini punya aturan, bukan akal-akalan.
Tower itu berdiri tinggi, tapi jangan sampai lebih tinggi dari kesombongan pengembangnya. Kalau dasar hukumnya rapuh, jangankan sinyal, kepercayaan publik pun ikut terputus.
Pemerintah harus turun tangan sebelum warga turun ke jalan. Ini bukan sekadar persoalan izin, tapi soal tanggung jawab dan keselamatan manusia.”
DPP RJN berharap pemerintah daerah segera turun meninjau lokasi dan menindaklanjuti laporan warga sesuai prosedur hukum yang berlaku.
TIM | Dewan Pimpinan Pusat
Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN)